Polisi Mulai Periksa Saksi Laporan Dugaan Penyerangan oleh Kelompok Hok Kim

hok kim
Saksi yang diperiksa oleh Penyidik dari Satreskrim Polres Kotawaringin Timur terkait sengketa lahan di Desa Pelantaran antara Hok Kim dan Alpin.Foto:Ist

PALANGKA RAYA – Penyidik dari Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mulai melakukan pemeriksaan atas laporan dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Acen alias Hok Kim pasca dilimpahkan oleh Ditreskrimum Polda Kalteng.

Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah saksi dengan tepatnya dua orang pelapor yang sebelumnya melapor ke Polda Kalteng. Pemeriksaan berjalan di Unit Tipidter Satreskrim Polres Kotim, Selasa (28/3/2023).

Dua saksi merupakan masyarakat yang bertempat dan karyawan di kebun sawit milik Alpin Lawrence. Mereka menjalani pemeriksaan secara bergantian selama 2 jam dengan 20 pertanyaan masing-masing orang untuk memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.

Kuasa hukum, yakni Ornela Monty yang turut mendampingi pelapor, mengatakan kedatangan pihaknya bermaksud memenuhi undangan klarifikasi yang diberikan penyidik atas laporan pengancaman beberapa waktu lalu.

“Tadi pertanyaan lebih kepada kronologis kejadian, dimana terjadinya pengancaman menggunakan senjata tajam oleh diduga massa bayaran Acen alias Hok Kim,” katanya.

Ornela pun berharap, kepolisian dalam hal ini penyidik Polres Kotim dapat bersikap profesional dalam menangani perkara tersebut tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

“Ini baru pemeriksaan awal. Kedepan kita harap penyidik dapat objektif dan profesional dalam menangani perkara ini,” harapnya.

Terpisah Sugi, salah seorang warga pelantaran berharap agar pemeriksaan menjadi awal yang positif bagi kejelasan laporan masyarakat. Pelantaran yang jadi korban penyerangan oleh kelompok Hok Kim

“Semoga saja para pelaku segeea ditangkap dan masyarakat yang jadi korban mendapatkan keadilan” tegas Sugi.

Laporan kepolisian ini diketahui usai terjadinya penyerangan yang diduga dilakukan oleh Acen alias Hok Kim bersama ratusan massa bayaran pada 8 Februari 2023 lalu an dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah pada Kamis (23/2/2023).

Pasalnya, sebelumnya masyarakat Pelantaran yang melapor kurang mendapat tanggapan dari pihak Polres Kotim.

Dua pekan laporan berjalan, penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng kemudian kembali melimpahkan kasus tersebut ke Polres Kotim dengan alasan locus delicti dan memudahkan proses pemeriksaan.

“Laporan kita limpahkan ke Polres Kotim agar pemeriksaan lebih dekat. Namun demikian tetap kita asistensi,” ucap Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu, beberapa waktu lalu. (rdo/cen)

BACA JUGA : Irjen Pol Purn Ricky Sitohang Datangi Kebun Sawit di Pelantaran