PALANGKA RAYA – Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka terhadap pasangan suami istri (Pasutri) Bupati Kapuas berinisial BB dan anggota DPR Fraksi NasDem, AE sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Selasa (28/3/2023).
Kini pasutri ini harus mendekam di balik jeruji rumah tahanan (Rutan) KPK di Jakarta, selama 20 hari. Terhitung pada tanggal 28 Maret hingga tanggal 16 April 2023 mendatang.
Dalam keterangan resmi KPK, Pimpinan KPK Johanis Tanak, mengatakan BB yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kapuas dua periode, diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari SKPD yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas, termasuk dari beberapa pihak swasta.
Sementara AE diduga aktif turut campur dalam pemerintahan. Yakni, memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi keperluan pribadinya. Dalam bentuk pemberian uang dan sejumlah barang mewah.
“Sumber uang yang diterima BB dan AE ini berasal dari beberapa pos anggaran resmi yang ada di SKPD,” ucapnya didampingi Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Uang yang diterima tersebut digunakan BB untuk biaya operasional politiknya saat pemilihan bupati Kapuas dan pemilihan gubernur Kalteng. Juga untuk mengakomodir biaya AE dalam ikut serta di pemilihan anggota DPR RI tahun 2019.
Sedangkan dari pihak swasta. BB lanjut Johanis Tanak, menerima uang dari sejumlah perusahaan swasta dengan timbal balik memberikan izin arahan lokasi. BB pun meminta kepada pihak swasta untuk menyediakan sejumlah massa atau masyarakat untuk kepentingan pilkada Kabupaten Kapuas dan Pilgub Kalteng. Begitupun untuk kepentingan suara bagi AE agar bisa duduk di DPR RI.
“Jumlah uang yang diterima sekitar Rp 8,7 miliar, yang antara lain juga digunakan untuk membuat dua lembaga survei nasional,” ujarnya.
Tim penyidik juga masih melakukan pendalaman dan penelusuran dan terkait adanya penerimaan lain dari dari berbagai pihak.
“Para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 20 Tahun 20001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUH Pidana,” jelasnya.
Di hari yang sama, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Kapaus. Baik di ruang bupati, wakil bupati, sekretaris daerah serta rumah bupati.(nur/cen)
BACA JUGA : Kuasa Hukum Minta Kasus Dugaan Penipuan Oknum Bupati Kapuas Segera Naik Penyidikan