DPO Kejaksaan Katingan Tewas di Jalan Pangeran Samudera

dpo
Petugas dan relawan melakukan evakuasi terhadap jasad korban. Foto:Ist

PALANGKA RAYA–Oknum mantan Kepala Desa Tumbang, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan, berinisial W yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan, ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah Jalan Pangeran Samudera IV, Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, SIK MH melalui Kanit SPKT II, Aiptu Roedi Yhoeliantono S, mengatakan peristiwa temu mayat tersebut terjadi Senin (20/3/2023) sekitar pukul 18.26 WIB. Mayat pertama kali ditemukan oleh saksi berinisial K (90) yang merupakan ibu dari korban.

Pada saat itu ibu korban meminta tolong kepada tetangga untuk memeriksa keberadaan korban yang berada di dalam kamar. Pasalnya, sejak pagi korban tidak ada keluar dan kamar dalam keadaan terkunci.

“Saat berhasil masuk dengan mendobrak pintu kamar, para saksi menemukan korban yang sudah meninggal dunia dan terbaring di atas kasur dengan kondisi mulut mengeluarkan darah serta badannya terlihat sudah kaku,” terang Roedi.

Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan evakuasi dan olah TKP. Sementara jasad korban dibawa ke ruang Kamboja RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya untuk dilakukan visum guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang yang diamankan yakni, dua unit handphone, dua strip obat merk paracetamol, satu strip obat merk ambroxol, dan satu botol obat herbal merk proiq.

Diketahui, oknum mantan kades ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) serta telah dilakukan pemanggilan, namun mangkir dan belakangan tidak diketahui keberadaanya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Tandy Mualim, SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Tipidsus), Erfandy Rusdy Quiliem, SH, MH mengatakan, jika penyidik resmi menerbitkan DPO terhadap satu orang tersangka berinisial W, pada Rabu (01/03/2023).

“Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan tipikor penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran dana desa pada Pemerintah Desa Tumbang Tahun Anggaran 2020 dan 2021,” jelasnya. (cen)

BACA JUGA : Oknum Mantan Kades jadi DPO Dugaan Korupsi