Segera Bayarkan PBB – P2 Sebelum Jatuh Tempo

SERAHKAN SPPT: Kepala Bapenda Kabupaten Bartim, Suma Wara Maharati, menyerahkan SPPT dan DHKP PBB - P2 diterima Plt Camat Awang Fernando dan para aparat desa , kemarin. Foto: Diskominfo for PE.

TAMIANG LAYANG – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten, Barito Timur (Bartim), Suma Wara Maharati, mengingatkan kepada wajib pajak Segera Bayarkan PBB – P2.

Hal itu disampaikan dalam Sosialisasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak Terhutang (DHKP) Segera Bayarkan PBB – P2 di Kecamatan Awang, Senin (13/3).

Dijelaskannya, bahwa semua aparat desa dan kolektor PBB yang telah menerima SPPT bisa menyampaikan kepada wajib pajak di masing – masing wilayah. Sedangkan untuk pembayaran dan tanggal jatuh tempo hingga 30 September 2023.

“Pembayaran bisa dilakukan pada Bank BRI dan Bank Pembangunan Kalteng serta online melalui aplikasi Betang Mobile serta Brimo,”timpalnya.

Dia menjelaskan, bagi wajib pajak yang tidak membayar atau kurang bayar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 86 Ayat (2) Perda Nomor 2/2016 tentang Tata Cara Pembayaran PBB – P2. Dendanya sebesar 2 persen sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.

Ditambahkan Suma, dalam rangka mempercepat pembayaran pemerintah daerah melalui Bapenda setempat telah melakukan sosialisasi terkait itu. Peserta di masing – masing kecamatan terdiri dari kolektor PBB, perangkat desa hingga kepala desa.

“Dari sepuluh kecamatan di Kabupaten tinggal dua yang belum disampaikan yaitu, Kecamatan Dusun Tengah dan Dusun Timur sesuai jadwal pekan ini juga akan dilaksanakan,” pungkasnya. (ell/cen)