Pembakar Lahan Akan Ditindak Tegas

Pembakar Lahan Akan Ditindak Tegas
CEK SARPRAS: Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto (kiri) saat memeriksa sarpras karhutla di lapangan Barigas Mapolda Kalteng. Foto: IST

PALANGKA RAYA – Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto, menegaskan jika pihaknya siap menindak tegas para oknum masyarakat maupun perusahaan (Corporation), yang dengan sengaja melakukan pembakaran yang menimbulkan karhutla.

“Yang pasti apakah ada unsur kesengajaan. Kalau ada unsur kesengajaan, kita akan naikkan ke penyidikan,” katanya.

Dijelaskannya, dalam beberapa tahun ini jajaran Polda Kalteng telah memproses sejumlah kasus dengan beberapa pelaku yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Berdasarkan data, pada 2021 lalu, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 18 kasus dengan 14 orang tersangka pelaku pembakaran lahan.

“Untuk total lahan yang terbakar pada 2021 seluas 27,88 hektare. Dari 13 tersangka tersebut, 5 orang tersangka diantaranya dalam tahap sidik, 3 orang SP3, 6 orang Tahap I dan 5 orang Tahap II,” ucapnya.

Sementara, lanjut Irjen Pol Nanang Avianto, pada 2022 pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 1 kasus karhutla dengan 1 orang tersangka.

Dari kasus tersebut, luasan lahan yang terbakar seluas 20 hektare dan saat ini proses telah masuk ke Tahap II.

“Ada beberapa yang sudah diproses tindak pidana terkait karhutla ini dan kita limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Untuk itu, jendral bintang dua ini melanjutkan, belajar dari pengalaman yang telah terjadi pihaknya telah mempersiapkan pencegahan karhutla, mulai dari peralatan hingga operator.

“Kita juga bersinergi dengan Korem 102/Pjg dan pemerintah daerah sehingga kita bisa memaksimalkan yang ada, untuk memberikan pelayanan agar tidak terjadi bencana dan kita bisa menanggulanginya secara cepat dan baik,” pungkasnya. (rdo/cen)

Baca Juga: Seratus Miliar untuk Karhutla