Berkas Perkara Korupsi BRI Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas Perkara Korupsi
KORUPSI: Dua tersangka kasus korupsi dana KUR BRI Unit Yos Sudarso (rompi oranye) digiring petugas Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Selasa (7/3) lalu. Foto:IST

PALANGKA RAYA – Berkas perkara kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kupedes dan Kredit Briguna di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Yos Sudarso, kini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Dari keterangan resmi Pengadilan Negeri Palangka Raya, sidang pertama dua tersangka, yakni Andrie Saputra Belano dan Supriyadie itu akan dijadwalkan, Selasa (28/3/2023) mendatang.

Kedua terdakwa telah ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya atas tindakan pidana yang dilakukannya.

“Sudah pelimpahan berkas,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Cipi Perdana, Kamis (16/3/2023).

Cipi menjelaskan, keduanya dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, informasi yang dihimpun, Pemimpin Cabang BRI Palangka Raya, Bobby Bayu Nurzaman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memecat kedua mantan pegawai BRI tersebut.

“BRI melaporkan kasus ini ke ranah hukum sebagai bagian dari komitmen BRI dalam penerapan Zero Tolerance terhadap setiap tindakan fraud,” ujarnya. (rdo/cen)

Baca Juga: Seratus Miliar untuk Karhutla