PALANGKA RAYA – Tiga orang pemuda berinisial HS (22), AS (21) dan AG (25) harus berurusan dengan hukum setelah mengeroyok seorang satpam kompleks. Aksi pengeroyokan ini terjadi karena ketiganya tak terima ditegur oleh petugas jaga lantaran berbuat onar di lingkungan setempat.
Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar, mengatakan peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (8/3/2023) malam lalu, di Jalan Marina Permai II, Kota Palangka Raya.
Peristiwa pengeroyokan berawal saat AM (38) sedang melaksanakan tugas jaga malam pada Pos siskamling kompleks pemukiman tersebut sekitar pukul 19.30 WIB.
“Saat itu korban melihat tiga orang pemuda melintas di depan pos siskamling dengan menggunakan sepeda motor sambil menggeber-geber gas dan kemudian berhenti di depan salah satu rumah warga setempat,” jelasnya, Minggu (12/03/2023).
Merasa curiga terhadap gelagat ketiga pemuda tersebut, korban pun memutuskan untuk mendatangi mereka untuk menanyakan kepentingan dan memberikan teguran.
Usai ditegur oleh korban, ketiga pemuda tersebut pergi meninggalkan korban dan kembali berkendara memutari kawasan kompleks.
“Melihat ketiga pemuda itu masih memutari kawasan kompleks, korban pun kembali ke pos siskamling dan mengambil tongkat T beserta alat pengaman diri lainnya, dengan maksud ingin mengusir para pemuda tersebut karena dianggap meresahkan,” ucapnya.
Merasa kesal atas ulah ketiga pemuda tersebut, lanjut Kompol Saiful Anwar, korban nekat menghadang dan mengusir ketiga pelaku agar segera meninggalkan kompleks. Namun nahas, korban justru menjadi sasaran pengeroyokan oleh ketiga pemuda tersebut.
Pada saat kejadian, ketiga pemuda tersebut mengeroyok korban menggunakan papan kayu, helm hingga menggigit pipi korban yang menyebabkan luka pada bagian pipi kiri, bengkak pada bagian kepala kiri dan luka robek di bibir.
“Atas peristiwa tersebut, HS, AS dan AG yang diduga kuat sebagai pelaku kini telah kita amankan untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut,” papar Saiful.
Akibat perbuatannya, ketiga pemuda tersebut dikenakan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. (rdo/cen)
Baca Juga: Tabrakan Beruntun, Satu Nyawa Melayang