Lantaran Kantor Desa yang Rusak Tak Kunjung Ada Perbaikan
PULANG PISAU – Salah satu aspirasi yang disampaikan dalam Reses Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Banama Tingang, Kahayan Tengah, Jabiren Raya dan Kahayan Hilir, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulis) terkait persoalan aset dan inventaris kantor desa sehingga jelas dalam pengelolaannya.
“Persoalan aset dan inventaris pemeliharaan kantor desa menjadi persoalan yang umum yang sering kita jumpai pada saat melakukan reses, khususnya di Dapil 1. Mulai Kecamatan Banama Tingang, Kahayan Tengah, Jabiren Raya hingga Kecamatan Kahayan Hilir setiap kali melaksanakan reses. Yakni terkait aset atau kantor desa yang selama ini dimiliki oleh pemerintah daerah, ” kata Juru Bicara Dapil 1 DPRD Kabupaten Pulpis, Tendean Indra Bella, saat rapat paripurna penyampaian hasil reses di ruang sidang DPRD setempat, akhir pekan tadi.
Atas kondisi tersebut, pria yang juga menjabat Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pulpis itu, meminta kepada pemerintah daerah agar segera menentukan dengan jelas status kantor desa tersebut.
“Apakah itu bisa dihapus dan dihibahkan statusnya menjadi aset milik desa, sehingga pemerintah desa supaya dapat melakukan pemeliharaan dan perbaikannya terhadap kantor tersebut,”tandasnya.
Namun, Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengakui sampai dengan saat ini statusnya tidak jelas.
Sementara kata Tendean, keluhan akan kerusakan bangunan-bangunan kantor desa yang diterimanya itu sebagian besar kondisi bangunannya cukup parah dan memprihatinkan.
“Bahkan, karena saking parahnya, beberapa kepala desa (Kades) berkantor di rumahnya. Itu karena saking parahnya kerusakan bangunan kantor desa,” tegasnya.
Jadi, tegas Tendean, dalam hal ini, kami dari tim reses dapil 1 meminta kepada pemerintah daerah agar proses persoalan kantor desa tersebut segera dilakukan. Kalau memang tidak ada peluang kemungkinan untuk penghapusan aset dan dihibahkan ke pemerintah desa, kata Tendean, sebaiknya pemerintah daerah menyiapkan anggaran untuk merehabilitasi dan perawatan 95 kantor desa tersebut. Karena tegasnya, konsekuensinya hanya ada dua.
“Kalau tidak sanggup memelihara dan merehab. Hibahkan saja kepada pemeritah desa untuk pengelolaannya, sehingga pemerintah desa bisa mengalokasikan anggaran untuk perawatan dan perbaikan dari dana desa,” tegas Tendean Indra Bella.
“Tetapi kalau hibah tidak bisa dilaksanakan. Pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran untuk memperbaiki kantor-kantor desa yang ada. Sehingga persoalan yang demikian ini dapat teratasi dan terselesaikan dengan baik dan kantor-kantor desa di 95 desa tersebut menjadi representatif serta pelayanan semakin lebih baik lagi,” pungkasnya. (ung/cen)