P1 PPPK 2022 Tanpa Resume Tak Bisa Menyanggah Pengumuman BKN

Menyanggah Pengumuman BKN
Halaman depan laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Foto: TANGKAPAN LAYAR SSCASN.BKN.GO.ID

Pemerintah memberikan kesempatan kepada para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 untuk menyanggah pengumuman BKN tentang hasil seleksi.

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) PPPK Guru 2022 menetapkan masa sanggah itu dimulai pada 10 Maret 2023.

Namun, tidak semua guru honorer bisa mengajukan sanggahan atas pengumuman hasil seleksi di laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) itu.

Menurut Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih,  tidak semua pelamar memperoleh notifikasi tentang masa sanggah sejak pengumuman hasil seleksi PPPK pada 8 Maret 2023.

Kondisi tersebut dialami sebagian besar guru kategori prioritas (P1) yang tidak membuat esume.

“Saya tidak (membuat) resume saat pendaftaran PPPK Guru 2022 karena tidak ada kewajiban,” ujar Heti kepada JPNN.com, Minggu (12/3).

Saat ini, Heti dan kawan-kawannya ingin menganggah. Namun, mereka tidak bisa melakukannya.

Heti mengaku sudah mencoba menanyakan persoalan itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi belum mendapatkan respons.

Oleh karena itu, Heti merasa khawatir tidak akan bisa menyanggah hasil seleksi sampai masa sanggah berakhir. Menurut dia, hal itu sangat merugikan peserta seleksi PPPK Guru 2022 dari kategori P1.

“Banyak P1 belum (membuat) resume tidak bisa menyanggah. BKN sebagai pembuat sistem seharusnya terbuka, jangan melempar tanggung jawab kepada Kemendikbudristek terus,” ucapnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen memberikan solusi bagi pelamar PPPK Guru 2022 yang merasa dirugikan dengan hasil seleksi.

Suharmen mengatakan seluruh pelamar, baik P1, P2 (bukan prioritas tetapi masuk basis data BKN), P3 (guru non-ASN yang tidak masuk dalam P1), dan P4 (pelamar umum yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan kurang dari 3 tahun), diberikan kesempatan untuk menyanggah pengumuman hasil seleksi.

“Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan menyanggah,” ujar Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (9/3).

 Dia menambahkan jadwal masa sanggah pada surat sebelumnya tidak berlaku. Selanjutnya, BKN menetapkan jadwal lanjutan rangkaian pelaksanaan seleksi penerimaan guru PPPK 2022.

Jadwal baru itu berdasar surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek nomor: 1284/B/GT.00.02/2023 tanggal 08 Maret 2023 perihal Permohonan Penyesuaian Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi.

Dari hasil pengumuman seleksi kompetensi, peserta PPPK guru 2022 dijadwalkan melakukan masa sanggah pada 10-12 Maret 2023. Tahapan selanjutnya ialah masa tanggapan atas sanggahan pada 13-19 Maret 2023.

Pengumuman kelulusan pascamasa sanggah dilakukan pada 9-10 April 2023. Rangkaian masa sanggah dilanjutkan dengan tahapan pemberkasan peserta lewat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NIP PPPK yang akan berlangsung pada 11-30 April 2023.

Usul penetapan NIP PPPK guru yang akan dimulai 24 April 2023 ditargetkan rampung pada 18 Mei 2023.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji menyatakan penyesuaian jadwal tersebut telah disampaikan kepada instansi pemerintah daerah melalui surat BKN Nomor 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023.

“Dengan terbitnya penyesuaian jadwal terbaru ini, rangkaian seleksi PPPK Guru yang sebelumnya mengacu pada Surat BKN Nomor: 36095/BKS.04.01/SD/K/2022 tanggal 31 Oktober 2022 dinyatakan dilakukan penyesuaian,” katanya. (esy/jpnn)

Baca juga: Tabrakan Beruntun, Satu Nyawa Melayang