PALANGKA RAYA – Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang disusun dengan baik dan benar sesuai peraturan, dapat menjadi gambaran dari capaian kinerja Pemda. Sekaligus menjadi acuan dalam penyusunan dan evaluasi serta perencanaan untuk program selanjutnya.
Hal itu disampaikan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin saat membuka secara resmi acara bimbingan teknis dan asistensi penjelasan teknis penyusunan LPPD Tahun 2022 di ruang command center, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Kamis (9/3/2023).
Dilanjukan Fairid, bahwa pentingnya penyusunan LPPD itu dilakukan tidak lain untuk mengetahui, sejauh mana kemampuan daerah dalam menerapkan otonomi daerah dan menjalankan roda pemerintahan daerah.
“Nantinya melalui laporan ini lah pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kekurangan serta kendala yang dihadapi oleh masing-masing daerah. Khususnya dalam melaksanakan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Perlu diketahui tambah wali kota, sudah menjadi hal yang wajib bagi setiap pemerintah daerah dan kepala daerah dalam setiap tahun menyusun LPPD. Termasuk menyusun Laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah.
“Penyampaian informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah baik LPPD dan LKPJ ini, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” imbuhnya. (*/abe)
Baca Juga: Pemkab Gunung Mas Gelar Asistensi Penyusunan LPPD