PALANGKA RAYA-Penangkapan seorang bandar narkoba dengan barang bukti 1,1 kg yang merupakan warga binaan yang bebas dengan status pembebasan bersyarat (PB) mendapat tanggapan dari praktisi hukum.
Anton Riyadi, tersangka tindak pidana narkotika yang diamankan Polresta Palangka Raya itu memang diketahui telah tiga kali menjalani hukuman karena kasud serupa.
Tersangka diketahui mendapat pembebasan bersyarat pada bulan September 2022 lalu. Ketika menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas IIA Palangka Raya dan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan.
“Kalau terkait pembebasan bersyarat napi tentu sudah ada syarat-syaratnya, jika napi sudah memenuhi maka hal tersebut sah-sah saja,” kata Praktisi hukum, Suriansyah Halim SH MH, Senin (6/3).
Namun, dikatakannya, jika ada syarat yang kurang atau tidak disetujui. Pintu pembebasan bersyarat tentu tertutup bagi narapidana tersebut.
“Apabila tetap mendapatkannya, maka berarti ada oknum lapas ataupun bapas yang membantu perbuatan melawan hukum tersebut,” lanjutnya.
Selain itu, pengawasan ketika napi mendapatkan keluar lapas dengan status bebas bersyarat juga harus dilakukan.
“Faktanya napi yang mendapatkan PB tersebut bisa menjadi pengedar atau bandar narkoba, tentu pengawasannya mesti ditanyakan apakah berjalan atau tidak?,” ungkapnya.
Menurutnya, napi yang ditangkap tersebut tentu menjalani proses hukum seperti biasa dari pemeriksaan di BAP penyidik Polresta Palangka Raya, melalui tuntutan hingga putusan yang tentu akan berat.
“Mungkin seumur hidup atau 20 tahun penjara sudah menunggu yang bersangkutan melihat barang buktinya 1,1 kg tersebut. Dan selain menerima dan menjalani vonis, napi tersebut juga harus menjalani ulang sisa tahanan penjara yang sebelumnya mendapatkan PB,” pungkasnya. (rdo/cen
BACA JUGA : Kabur saat Digerebek, Bandar 1,1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Dibekuk
BACA JUGA : Bandar 1,1 Kg Sabu Ngaku Jaringan Lapas
BACA JUGA : Bandar Sabu 1,1 Kg Masih Berstatus Bebas Bersyarat