KUALA PEMBUANG – Anggota DPRD Seruyan, Bejo Riyanto, meminta kepada perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan, agar mematuhi dan menjalankan regulasi yang mengatur tentang tenaga kerja lokal.
Hal ini, kata Bejo Riyanto, mengingat Kabupaten Seruyan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tenaga Kerja Lokal.
“Kita sudah punya Perda, jadi harapan kami pihak perusahaan menjalankan itu. Karena dalam Perda tersebut, pihak perusahaan mempunyai kewajiban sampai dengan 75 persen untuk merekrut tenaga kerja lokal, masyarakat yang ber-KTP Seruyan,” katanya, Selasa (28/2).
Berdasarkan informasi yang pihaknya peroleh dari pihak desa, pihak perusahaan masih belum sepenuhnya menjalankan regulasi tersebut.
Atas dasar itu, pihaknya akan melakukan pengawasan yang lebih ekstra terhadap permasalahan yang berkaitan dengan tenaga kerja lokal di wilayah setempat.(yad/cen)
BACA JUGA : Usulan Musrenbang Disinkronkan dengan Hasil Reses