KASONGAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan, Pransang S.Sos membuka kegiatan Konsultasi Publik RKPD dan Forum Lintas Perangkat Daerah Kabupaten Katingan, Selasa (28/2/2023).
Kegiatan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024 tersebut, dilaksanakan di Aula Lantai II Kantor Bappelitbang Katingan selama dua hari sejak 28 Februari hingga 1 Maret 2023.
Bupati Katingan Sakariyas SE dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda mengatakan, bahwa Konsultasi Publik RKPD dan Forum Lintas Perangkat Daerah adalah wadah resmi, sebagai ajang pertemuan antara proses perencanaan bawah-atas yang merupakan usulan hasil Musrenbang RKPD tingkat kecamatan.
Kemudian, proses atas-bawah yang berasal dari Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah, yang merupakan representasi dari Renstra Perangkat Daerah dan RPD Kabupaten Katingan Tahun 2024-2026 pelaksanaan tahun ke-1.
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk memperoleh masukan atau pun saran dari pemangku kepentingan terhadap isu dan permasalahan daerah. Selain itu, mengidentifikasi kebutuhan masyarakat sesuai potensi maupun permasalahan yang dihadapi guna mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan di Katingan,” jelas Pransang.
Pada kesempatan itu, dia meminta semua OPD yang hadir agar memastikan bahwa rencana kerja yang akan disusun benar-benar sesuai dengan tugas dan fungsi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain itu, mempunyai dampak terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat kita, juga memiliki daya ungkit terhadap pemulihan dan stabilitas ekonomi daerah,” ucapnya.
Sekda berharap kepada kepala perangkat daerah atau yang mewakili atau minimal setingkat eselon III, dapat memaparkan program dan kegiatan yang benar-benar prioritas.
“Selanjutnya, memberikan penjelasan, bahwa program dan kegiatan yang disusun dalam renja tahun 2024 telah sejalan dengan RPD maupun renstra yang sedang disusun dengan memperhatikan usulan desa dan kelurahan hasil musrenbang kecamatan,” imbuhnya.
Pransang juga meminta, agar seluruh perangkat daerah harus memikirkan dengan seksama program, kegiatan dan sub kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Kemudian nantinya, menelaah permasalahan pembangunan yang berasal dari pokok-pokok pikiran DPRD yang akan disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang sudah disiapkan oleh Kemendagri RI.
“Itu nantinya, sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang ditetapkan dalam RPD Kabupaten Katingan Tahun 2024 – 2026,” ungkapnya.
Perangkat daerah teknis juga harus lebih proaktif dalam mengusulkan kegiatan yang didanai melalui APBN dan DAK.
“Terus lah berupaya melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian/lembaga untuk usulan yang bersifat strategis dalam mendukung pembangunan di wilayah kabupaten Katingan,” pungkas Sekda. (ndi)