Keterangan Hokim di Persidangan Dibantah Pengacara Alpin

hokim
Alpin Cs Anwar Sanusi SH beserta tim saat usai mengikuti sidang, tanggl 27 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Sampit. Foto:Ist

SAMPIT-Sidang perdata sengketa lahan terkait bukti kepemilikan kebun sawit seluas 702 hektare di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), antara Alpin Cs dan Hokim alias Acen terus bergulir di Pengadilan Negeri Sampit.

Penasehat hukum (PH) Acen menghadirkan sejumlah saksi untuk menyampaikan kesaksian dihadapan majelis hakim di ruang sidang PN Sampit, Senin (27/2/2023) siang kemarin.

Dalam hal tersebut, PH Alpin Cs Anwar Sanusi SH beserta tim mengambil sikap, dan siap membantah seluruh ucapan saksi Acen yang disampaikan kepada majelis Hakim.

“Intinya kami siap untuk membantah seluruh kesaksian dari pihak sebelah. Disini kami tidak banyak memberikan komentar apapun,” ucap Anwar Sanusi.

Anwar menambahkan, bahwa dalam sidang berikutnya di tanggal 27 Maret, dan akan menghadirkan dua orang saksi. Pihaknya juga berkomitmen akan menangani perkara ini hingga tuntas dengan bukti-bukit yang kuat.

Diketahui, sidang perdata bergulir setelah Acen alias Hok Kim melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sampit dengan klasifikasi perkara wanprestasi yang didaftarkan pada 28 Juli 2022 lalu.

Dalam hal ini Hok Kim yang bertindak sebagai penggugat, menggugat Alpin Laurence sebagai tergugat I, Yansen sebagai tergugat II dan Soedjatmiko Lieputra sebagai tergugat III.

Dalam gugatannya, Hokim menuntut agar pengadilan menyatakan sah menurut hukum penguasaan terhadap 14 sertifikat tanah yang tercatat menggunakan dan atau meminjam nama para tergugat. Termasuk menyatakan sebagai pembeli yang sah terhadap 14 sertifikat itu.

Disisi lain Dewan Adat Daerah (DAD) Kotawaringin Timur pada kegiatan Hasupa Hasundau antartokoh adat Dayak, pengurus DAD Kotim, 17 Ketua DAD Kecamatan dan 17 Damang Kepala Adat se-Kabupaten Kotawaringin Timur yang berlangsung di Hotel Pondok Family, Sampit, sempat membahas permasalahan tersebut.

Musyawarah memutuskan bahwa kedua  belah pihak harus menjunjung tinggi adat Dayak beserta putusan yang telah dikeluarkan dalam sidang adat Basara Hai beberapa waktu lalu. Dimana Damang Cempaga Hulu memberikan keputusan pemilik kebun seluas 700 hektare tersebut adalah Alpin Lawrence Cs.

Ketua Harian DAD Kotim, Untung, mengatakan kegiatan Hasupa Hasundau yang digelar turut membahas kondisi yang kini viral dan harus diselesaikan, yakni masalah antara Alpin cs dan Acen alias Hokim.

“Menurut adat putusan yang sudah dibuat oleh pemangku adat sudah benar, sudah final dan mengikat. Tidak ada masalah menurut adat. Namun namanya perkara pasti ada pihak yang tidak menerima seluruhnya. Kemudian melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan,” katanya, Senin (27/2/2023).

Padahal, lanjutnya, Acen sudah membawa perkara itu ke pengadilan. Seharusnya dapat menunggu saja hasil pengadilan nanti dan tetap tunduk dan patuh terhadap putusan adat, dimana keputusan lahan tersebut legal standing menurut adat milik Alpin dkk.

“Harusnya Acen menerima itu, kemudian di satu sisi karena tidak tunduk dan patuh dilaporkan ke pengadilan, jalani saja. Manusia beradat itu begitu, jika ada cara hukum lain silahkan ditempuh, namun tetap mematuhi putusan yang ada,” katanya.

Untung pun menegaskan, adat akan tunduk dan patuh jika nantinya putusan pengadilan telah inkrah. Adat akan tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan atau putusan negara, baik nantinya memenangkan Alpin CS atau Acen.

“Sementara belum ada putusan pengadilan, maka putusan adatlah yang harus dipatuhi dan dihargai oleh Acen alias Hok Kim. DAD Kotim akan menjaga putusan adat sebelum adanya putusan negara,” tegasnya. (rdo/cen)

BACA JUGA : Massa Bayaran Duduki Lahan Sengketa

BACA JUGA : DAD Kotim Akan Sidang Pelecehan Adat Sengketa Lahan di Pelantaran