PALANGKA RAYA – Bandar narkoba yang berhasil ditangkap jajaran kepolisian dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,1 kg dan ratusan ekstasi ternyata berstatus bebas bersyarat.
Mantan narapidana bernama Anton Riady ini informasinya mendapat pembebasan bersyarat (PB) 9 September 2022 lalu pada masa hukumannya di Lapas Klas IIA Palangka Raya dan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan.
Baru-baru ini, kepolisian membeberkan bandar narkoba ini mengaku bahwa mengenal dan mendapatkan jaringan narkoba selama dirinya menjalani hukuman di Lapas.
Anton memang diketahui telah tiga kali masuk penjara tepatnya pada Mei 2015, April 2016, dan terakhir Februari tahun 2019 lalu dengan menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Palangka Raya.
Kepala Lapas Klas IIA Palangka Raya, Chandran Lestyono melalui KA KPLP Tigor, menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait informasi yang didapat mengenai adanya jaringan Lapas yang disebutkan bandar tersebut.
“Tersangka bisa sebutkan saja, kalau dari instansi terkait ada pengembangan, kita Lapas akan saling koordinasi dan kerja sama. Sejauh ini masih belum ada komunikasi,” kata Tigor, saat dikonfirmasi melalui via telfon Whatsapp, Minggu (26/2/2023).
Lapas Klas IIA Palangka Raya memang masih menampung napi narkoba karena sejumlah pertimbangan terutamanya over kapasitas.
Oleh karena itu, kemungkinan adanya jaringan di dalam Lapas masih ada. Mengingat saat ini kurang lebih 200 napi narkotika masih menjalani sisa masa penahanan di tempat tersebut.
“Saya tidak berani bilang kemungkinan adanya bandar di Lapas, itu ranahnya penyidik,” ujarnya.
Sementara menanggapi soal status bersyarat yang melekat pada bandar tersebut. Tigor yang sebelumnya menjadi Kasibinadik Lapas Palangka Raya juga berkomentar bahwa PB merupakan hak seluruh warga binaan.
“PB hak semua warga binaan. Namun ada syarat-syaratnya sesuai perundang-undangan. Selama ia tidak ada pelanggaran selama di Lapas. Bisa dicabut dan dibatalkan. Begitupun remisi,” jelasnya.
Setelah pengajuan PB disetujui, Surat Keputusan (SK) PB kemudian diserahterimakan ke Bapas untuk ditembuskan ke instansi terkait agar dapat mengawasi warga binaan tersebut.
“Dengan adanya informasi ini kita akan melakukan langkah-langkah penanganan dan imbau jangan sampai perbuatan-perbuatan pidana serta memperketat pengawasan barang-barang yang masuk,”katanya.
seperti diketahui, pada Februari 2023 lalu Anton ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya setelah meninggalkan barang bukti narkoba di rumahnya menuju pelarian di Kalimantan Selatan. (rdo/cen)
BACA JUGA : Kabur saat Digerebek, Bandar 1,1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Dibekuk
BACA JUGA : Bandar 1,1 Kg Sabu Ngaku Jaringan Lapas