KUALA KURUN-Ramainya angkutan dari perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan yang melintas di jalan umum wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), menarik perhatian kejaksaan.
Kerusakan jalan Palangka Raya-Kuala Kurun yang kerap dikeluhkan masyarakat akibat angkutan tersebut diduga lantaran banyaknya jasa angkutan dari pihak ketiga. Sehingga angkutan yang melintas pun tidak memberikan kontribusi kepada daerah.
Pihak Kejaksaan Negeri Gumas mendapatkan informasi bahwa perusahaan yang ada tersebut menggunakan jasa “mafia” angkutan untuk mengangkut hasil produksinya.
Olehnya, kejaksaan akan membidik penyedia jasa angkutan dari PBS, mulai dari PT hingga CV yang tidak taat dengan kewajiban dalam membayar pajak. Artinya berimbas kepada kebocoran keuangan negara.
“Kami mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada dugaan dan celah kebocoran pemasukan keuangan negara dari sektor pajak perusahan berbentuk CV dan perusahaan berbentuk PT, yang mana saat ini dominan beroperasi di wilayah Kabupaten Gumas,”ucap Kepala Kejaksaan Negeri Gumas, Sahroni, SH MH melalui Kasi Intel Teguh Iskandar SH, Senin (6/2).
Teguh menambahkan, pihaknya akan melakukan permintaan data serta keterangan dari owner atau pemilik perusahaan untuk memberikan klarifikasi terhadap jasa angkutan yang digunakan.
“Pemantauan dan pengawasan terhadap perusahaan penyedia jasa angkutan produksi sesuai tugas dan kewenangan kejaksaan bidang intelijen dan pidana khusus, kami wajib mengamankan pemasukan keuangan negara terutama sektor pajak,”tegas Teguh.
Ia pun meminta instansi terkait untuk bisa berkordinasi serta bekerja sama dalam rangka penindakan oknum oknum perusahaan yang nakal. Karena itu, tambah dia, pihaknya mengimbau untuk saat ini khususnya pihak penyedia jasa angkutan produksi baik yang sudah berjalan maupun akan berjalan segera mematuhi dan mentaati segala peraturan perpajakan yang berlaku.
“Bahwa sebelumnya ada perusahaan yang tidak memenuhi pemanggilan yaitu , PT DMP, PT BMB, PT Cakra Alam Persada, PT Kapuas Maju Jaya, PT Zamrud Mustika, PT Susantri Permai, dan mengingatkan akan ada konsekuensi yang dihadapi apabila perusahaan tidak menghadiri pangilan kita ini,”pungkas Teguh.(nya/cen)