PALANGKA RAYA – Pelaku aksi begal payudara di Jalan Sisingamangaraja, Kota Palangka Raya, akhirnya diamankan dan kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan, membenarkan hal tersebut dan kini kasus pencabulan yang dialami oleh seorang siswi SMA ini dalam tahap penyelidikan.
Dijelaskan kasatreskrim, peristiwa ini sendiri berawal dari korban yang berinisial MY (18) berencana akan berangkat ke sekolah menggunakan sepeda motor Senin (30/1/2023) pagi.
“Korban kemudian dipepet terduga pelaku berinisial APG (33) dan mengalami pencabulan berupa diremasnya payudara sebelah kanan yang berujung pada terjatuhnya korban,” kata Ronny.
Diterangkannya, jika pascakejadian tersebut terduga pelaku berhasil diamankan para warga dan petugas yang berada di sekitar lokasi. Sementara MY menangis histeris dalam perlindungan warga.
“Setelah berhasil diamankan, keluarga korban lantas membuat laporan resmi di SPKT Polresta Palangka Raya dan menceritakan kronologis kejadian yang telah terjadi dilokasi kejadian,” urainya.
Pada kasus ini, lanjut Ronny, pihaknya akan menerapkan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Adapun ancaman hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara,” tutupnya. (rdo/cen)
BACA JUGA : Siswi Histeris Dibegal Payudara, Pelaku Berdalih Korban Jatuh Terserempet Motor