PALANGKA RAYA – Polsek Pahandut mengamankan pelaku pencurian berinisial DP alias Ndut (39). Pelaku melakukan aksinya dengan bermodus menawarkan jasa pijat.
Kapolsek Pahandut Kompol, Saipul Anwar, S.H. membenarkan adanya penangkapan pelaku, Minggu (29/1/2023) pagi.
“Jadi pelaku ini menawarkan jasa pijat, kami pun segera melakukan upaya penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku,” ungkap Kapolsek.
Dijelaskan Saipul, awal terjadinya kasus pencurian tersebut dialami oleh korban bernama Muhammad Risno (28) pada Hari Rabu (25/01/2023) lalu.
Korban diketahui sedang membersihkan tempat bekerjanya, yakni pada sebuah warung di kawasan Jalan Jalan Seth Adji, Kota Palangka, malam pukul 23.41 WIB.
“Pelaku datang kemudian menawarkan jasa pijat kepadanya,” terangnya.
Selain menawarkan jasa pijat, tersangka juga mengajak mengobrol untuk mengalihkan perhatian korban, yang mana ketika korbannya lengah pria berbadan gempal.ini pun langsung mengambil HP milik Muhammad Risno yang terletak di dekat etalase warung.
“Setelah melakukan aksi pencurian, tersangka pun langsung kabur,” jelasnya.
Tak lama, korban pun sadar serta merasa keberatan dan melaporkannya kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Pahandut.
HP yang dicuri oleh tersangka pada saat itu yakni bermerek Samsung Galaxy A32 warna hitam, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil senilai Rp 3.399.000.
“Tersangka kini telah kita diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Unit Reskrim Polsek Pahandut, serta DP pun terancam terjerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Saipul.(rdo/cen)