PBS Didesak Segera Tangani Jalan Kurun – Palangka Raya

PBS Didesak
Anggota DPRD Gumas Polie L Mihing sedang memberikan masukan kepada para pendemo di depan kantor dewan setempat, Senin (9/1/2023). Foto: Sepanya

KUALA KURUN – Hasil kesepakatan masyarakat Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama dengan Pemerintah Kabupaten Gumas, bahwa kepada pihak perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah setempat, wajib membuat jalan khusus. Hal itu berdasarkan Perda Provinsi Kalteng No 7 Tahun 2012.

Kemudian, sebelum jalan khusus selesai dibuat, maka aliansi masyarakat memberikan kesempatan kepada angkutan PBS untuk melewati jalan umum dengan batas waktu yang ditentukan, maksimal 1 tahun. Kemudian, dilakukan penuntutannya lagi oleh aliansi.

Selanjutnya, berat muatan dan ukuran kendaraan mengacu pada UU RI No 22 Tahun 2009 dan Perda Provinsi Kalteng No.7 Tahun 2012 dan terakhir selama ada kerusakan jalan umum, maka pihak PBS wajib memperbaiki seperti semula atau diaspal.

Anggota DPRD Gumas Polie L Mihing mengingatkan, kembali dan mendorong para PBS yang melintasi di wilayah Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini, untuk segera melaksanakan kesepakatan yang dibuat tersebut.

“Saya mengingatkan bagi semua PBS yang melewati ruas Jalan Kurun – Palangka Raya agar melaksanakan kesepakatan yang telah disepakati. Yaitu segera mengaspal kembali beberapa titik ruas jalan yang rusak,” ucap Polie L Mihing, Senin (9/1/2023).

Selanjutnya, sambung dia, saat proses perbaikan jalan tersebut, agar kegiatan angkutan truk perusahaan atau PBS dihentikan dulu. Terlebih lagi, apabila melakukan angkutan harus memperhatikan muatan dan sumbu dimensi kendaraan yang dipakai.

“Untuk sekarang ini, angkutan agar disetop dulu. Mengingat juga muatan dan dimensi kendaraan sangat berisiko kalau melintasi jalan umum. Untuk itu, kami meminta agar segera mungkin untuk membuat jalan produksi sendiri,” ujarnya.

Dikesempatan itu dia meningatkan, kepada PBS jangan sampai melanggar kesepatan tersebut karena masyarkat sekarang membutuhkan bukti di lapangan. Jika PBS tidak mau menjalankan kesepakatan tersebut berati mereka tidak menghormati pimpinan daerah serta masyarakat di Gumas.

“Kalau tidak menghormati Bupati dan Seluruh Masyarakat Gumas, berati mereka harus segera angkat kaki atau keluar dari Wilayah Kabupaten Gumas dan setop saja melakukan kegiatan investasinya,” pungkasnya. (nya/abe)