SAMPIT – Tidak mau diajak masuk ke dalam kamar. HA (38) tega mengainaya istrinya, DN (37). Peristiwa tersebut terjadi , Senin (9/1/2023) lalu, di Jalan Tjilik Riwut Km 82, Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kepada awak media, Kapolsek Cempaga Hulu, Iptu Ahmad Januar, mengatakan penganiayaan bermula saat HA mengajak istrinya masuk ke dalam kamar. Namun sang istri menolak.
“Pelaku sedang rebahan di tengan rumah. Istrinya juga berada di situ, palaku ini melihat korban dengan mata melotot atau marah,” kata Ahmad Januar, Kamis (12/1/2023).
Ketika melihat istrinya yang saat itu tengah duduk bersandar pelaku langsung menyeret kedua tangan korban ke dapur. Pelaku pun menganiaya korban dengan memukul dan membenturkan kepala korban ke dinding.
“Korban sempat dibanting juga oleh pelaku. Kemudian korban lari ke luar rumah untuk meminta tolong kepada tetangga nya,”terang Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di wajah, kepala dantubuh korban sehingga korban mendapat perawatan di puskesmas.
Tidak terima korban pun langsung melaporkan suaminya. Pelaku berhasil diamakan bersama barang bukti berupa satu buah kayu dan dua buah gagang sapu yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
“Pelaku sudah kami amankan untuk kami periksa lebih lanjut,” pungkasnya.(cen)