Cemburu, Suami Aniaya Istri Siri

aniaya istri siri
Ilustrasi

PANGKALAN BUN – Lantaran terbakar api cemburu. Seorang suami gelap mata dan nekat menganiaya istri sirinya menggunakan senjata tajam (Sajam).  Peristiwa tersebut terjadi di pinggir Jalan Matnoor, RT 21, Kelurahan Baru pada tanggal 9 Desember 2022 sekitar pukul 21.47 WIB.

Dalam rilisnya, Kapolres Kobar, AKBP Bayi Wicaksono, menjelaskan kejadian berawal saat pasangan suami istri tersebut terlibat cekcok di pinggir jalan. Korban saat itu mendatangi rumah Pak RT untuk meminta tolong.

Saat korban mengetuk pintu rumah RT, tiba-tiba tersangka datang untuk mengajak korban pulang ke rumah.

“Namun korban tidak mau saat diajak pulang. Tersangka pun langsung mencabut parang yang dibawanya sambil menarik tangan korban. Setelah empat kali mengayunkan parang tersebut, pada ayunan terakhir parang tersebut mengenai bagian tangan kanan korban,” jelas Kapolres.

Melihat tangan istrinya berdarah, tersangka pun membawa korban ke rumah sakit. Sampai di rumah sakit, tersangka kemudian meninggalkan korban. Tersangka juga membawa tas milik korban yang berisi handphone dan uang tanpa seizin dari korban.

Akibat peristiwa itu, korban menderita luka robek di bagian pelipis kanan dan luka robek di tangan sebelah kanan.

“Korban juga menderita kerugian materi sebesar Rp 4,8 juta,” ucapnya.

Peristiwa penganiayaan ini diduga dipicu rasa cemburu sang suami saat mengetahui istri sirinya berjalan dengan pria lain. Oleh perbuatannya, ia pun dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 KUHP Ayat 1 tentang perbuatan yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.(cen)