Masih Ada Perusahaan Belum Sampaikan Laporan Untuk Perhitungan dan Penetapan Harga TBS di Kalteng

harga tbs
Plt. Kepala Disbun Kalteng, Rizky R. Badjuri.

PALANGKA RAYA – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng kembali menggelar rapat penetapan harga Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi petani pekebun Tahun 2023, untuk periode bulan Desember 2022,Kamis (5/1/2023).

Plt. Kepala Disbun Kalteng, Rizky R. Badjuri, mengatakan, bahwa rapat yang dilaksanakan setiap bulan oleh tim penetapan harga adalah tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2020, yang tujuannya untuk memberikan perlindungan dalam perolehan harga wajar dan menghindari persaingan tidak sehat di antara pabrik kelapa sawit.

“Sebagai bahan untuk perhitungan dan penetapan harga TBS di Kalimantan Tengah, belum semua perusahaan menyampaikan laporannya, baru sekitar 25 perusahaan saja. Diharapkan dalam kurun waktu satu minggu ke depan, perusahaan yang lain bisa mengirimkan dokumen dan laporan perusahaannya,” kata Rizky.

Lebih lanjut Rizky menambahkan, bahwa Gubernur Kalimantan Tengah mengingatkan untuk tetap menjaga dunia investasi dan tetap menyuarakan terkait kewajiban plasma 20 persen bagi masyarakat di sekitar perusahaan.

“Selain mengikuti peraturan juga sebagai bentuk kepedulian dan kepekaan terhadap masyarakat yang ada di Kalimantan Tengah” pungkasnya.

Diketahui, bulan Desember 2022 harga minyak sawit (CPO) Kalteng terjadi penurunan. Sebelumnya Rp.12.018,14. (per Kg + PPN) menjadi Rp. 11.447,79. Sedangkan harga inti sawit (PK) sebelumnya sebesar Rp.5.345,18 juga turun menjadi Rp.5.503,18 dan indeks “K” sebesar 87,75%.

Sementara itu, dalam rapat yang dilaksanakan Disbun Kalteng turut dihadiri Biro Perekonomian Setda Kalteng, Gabungan Pengusahan Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kalteng, perusahaan mitra, perwakilan petani plasma, perwakilan koperasi, tim pokja penetapan harga TBS dan dinas kabupaten/kota yang membidangi perkebunan.(levri/ay/cen)