KUALA KURUN – Tinggal beberapa minggu lagi untuk umat kristen di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) untuk merayakan hari natal tahun 2022 dan menyambut tahun baru 2023 ini.
Untuk itu, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas kembali mengingatkan, para perusahaan dalam menunaikan kewajiban membayar tunjangan hari raya atau THR.
“Kami kembali mengingatkan kepada semua perusahaan yang ada di Kabupaten Gumas ini, agar selalu membayar THR karyawan yang menjadi kewajiban dari perusahaan. Apalagi sebentar lagi merayakan hari raya natal dan tahun baru,” jelas Anggota DPRD Gumas Espriadi, Selasa (13/12/2022).
Menurut dia, jika pihak perusahaan yang tidak mau membayar THR atau kewajiban mereka, maka harus ada tindakan tegas dari dinas yang bersangkutan, khususnya di Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Distransnakerkop-UKM) Kabupaten Gumas yang akan memberikan sanksi tegas.
“Sanksi tegas itu juga ada dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah mengatur. Sehingga kewajiban mereka tidak terbengkalai dan artinya karyawan dapat merayakan hari raya mereka,” ujar politikus dari Partai Perindo ini.
Selain itu, kata dia, bagi perusahan daerah yang bergerak di bidang badan usaha milik daerah (BUMD), misalnya di perusahaan daerah air minum (PDAM), Perusda dan sejenisnya. Ini juga harus ada memberikan THR kepada karyawan. Pasalnya, ini dapat menjadi contoh kepada perusahan yang bukan milik daerah.
“Perusahaan yang milik BUMD juga memiliki kewajiban yang sama dalam membayar THR. Artinya ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan yang swasta, walaupun itu sudah lama berdiri. Karena ini sudah menjadi kewajiban dari perusahaan untuk karyawan,” pungkasnya. (nya/abe)