KUALA KURUN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kantor daerah tahun anggaran 2023, kepada sembilan instansi atau satuan kerja (Satker) dari vertikal di wilayah lingkup pemerintahan kabupaten setempat, Kamis (8/12) pagi.
Wakil Bupati Efrensia LP Umbing menjelaskan, sesuai arahan dari Gubernur Kalteng, bahwa DIPA TA 2023, harus segera didistribusikan kepada pengguna anggaran yakni ke sembilan satker vertikal. Yang mana, dapat membantu mempercepat pemulihan ekonomi dan stimulus perekonomian di daerah.
“Pada DIPA TA 2023, ada 9 satker yang kita serahkan menjadi penerima DIPA itu. Karena sesuai instruksi Gubernur guna penanganan inflasi di daerah dan untuk peningkatan pelayanan publik, tentunya dengan tetap menjaga akuntabilitas, tranparansi dan tata kelola yang baik,” ucap Efrensia LP Umbing.
Lalu, katanya, sesuai dengan sambutan Presiden Jokowi, bahwa APBN Tahun 2023 adalah instrumen yang digunakan pemerintah untuk menjaga stabilitas perekonomian di tengah ketidakpastian global yang masih berlanjut di tahun depan, karena APBN 2023 difokuskan pada enam item atau hal.
Penguatan kualitas SDM, akselerasi reformasi sistem perlindungan sosial, melanjutkan pembangunan infrastruktur prioritas. Terutama yang mendukung transformasi ekonomi, menumbuhkan sentra-sentra ekonomi termasuk IKN, revitalisasi industry dan pemantapan RB dan penyederhanaan regulasi,” ujarnya.
“Ada 7 prioritas tersebut merupakan kebijakan pembangunan daerah yang berkelanjutan dari tahun-tahun sebelumnya. Hal itu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan daerah, untuk realisasi dari pendapatan daerah mencapai 90,87 persen atau Rp 927,3 miliar,” terang dia.
Sementara itu, Kepala Bappeda Litbang Gumas Yantrio Aulia menjelaskan, rincian alokasi DIPA kantor daerah TA 2023, berjumlah Rp.132 miliar, artinya naik sebesar Rp.42 miliar lebih atau 47,44 persen. Dibandingkan dengan DIPA TA 2022, yang berjumlah Rp.90 miliar.
“Untuk Satker PA Kuala Kurun, Rp.37 miliar, naik 1.315,18 persen, PN Kurun ada sekitar Rp.10 miliar lebih, artinya turun 41,46 persen, Kejari Gumas Rp 5 miliar, Bandara Kurun Rp 7 miliar lebih, Kemenag Rp 11 miliar, BPS Gumas Rp Rp 7 miliar, Kantah ada Rp 4 miliar, Polres Gumas Rp 35 miliar dan KPU sebanyak Rp 12 miliar lebih,” tuturnya. (nya/abe)