KUALA KURUN – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas (Gumas) melalui Pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) setempat, memberikan pandangan, sedikitnya ada tujuh poin catatan untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas, pada rapat paripurna ke delapan tahun 2022.
“Kami sampaikan pula beberapa catatan dari hasil rapat kita yakni, poin pertama Terhadap Perda yang sudah ditetapkan sejak tahun 2003 sampai 2021, perlu kembali dilakukan evaluasi, apakah Perda tersebut masih relevan dan berlaku atau perlu dilakukan pencabutan terhadap Perda tersebut,” kata juru Bicara Bapemperda selaku Anggota DPRD Gumas Iceu Purnamasari, Jumat (25/11/2022).
Lalu, katanya, perlunya sikap proaktif dari PD, mengusul Raperda agar mempercepat proses pembahasan Raperda, karena usulan Raperda dalam Propemperda 2022 beserta perubahannya total raperda yang diajukan berjumlah 25 Buah, namun hingga kini hanya tujuh buah Raperda yang sudah dibahas.
Maka, jelas dia, kedepan pada 2023 Bapemperda berencana agar pembahasan Raperda lebih cepat terealisasi, pembahasan Raperda akan dilakukan per-tri wulan atau tiga bulan sekali. Berdasarkan Propemperda Tahun 2022. Karena, usul Propemperda yang telah masuk agar tidak ditarik kembali atau batal.
“Untuk itu perlu evaluasi atau verifikasi dari Bagian Hukum dalam pengajuan Propemperda telah dilakukan sesuai usul prioritas dan untuk kepentingan publik. Lalu Perda atau usulan Raperda yang sejenis atau serumpun agar dapat digabung, sehingga tidak perlu banyak Perda,” tuturnya.
Karena itu, ujarnya, Bapemperda berencana akan mengusulkan untuk dilakukan evaluasi atas Perda tentang Perangkat Daerah. Mengingat kebutuhan, tuntutan terhadap peran dan fungsi PD, dalam melakukan tugas Pemerintahan, Pembangunan, pelayanan masyarakat, dapat dilakukan dengan baik serta memenuhi kebutuhan Daerah.
“Guna mempercepat kemajuan dan akses termasuk akses dana dari Pemerintah Pusat dan Provinsi antara lain Bidang Perhubungan Darat, Udara, Sungai, pengelolaan pasar. Kedepan raperda-raperda usulan dari pihak eksekutif. Lalu upayakan masuk ke aplikasi di Direktorat Pembentukan Hukum Daerah Kemendagri dengan aplikasi E-PERDA,” pungkasnya. (nya/abe)