KUALA PEMBUANG-Bapemperda DPRD Kabupaten Seruyan dan Tim Legislasi Rancangan Hukum Daerah Kabupaten Seruyan bahas Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin (7/11/2022).
Ketua Bapemperda DPRD Seruyan, Arahman, bersama Wakil Ketua Bapemperda, Drs. Argiansyah, memimpin jalannya rapat pembahasan Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan dan Bangunan yang berlangsung di Gedung Serbaguna DPRD Kabupaten Seruyan
Dalam pembahasan Raperda kali ini, turut hadir anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Seruyan Rudi Hartono, Benyamin Pasambe dan Atinita dan Bejo Riyanto serta didampingi oleh Tenaga Ahli Pakar DPRD Kabupaten Seruyan bersama-sama saling mengoreksi, memberikan masukan dan persetujuan tentang pasal-pasal yang dibahas kali ini.
Ranperda (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan baik membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat gedung sesuai standar teknis bangunan gedung untuk mendukung kemudahan berusaha dan berdampak pada iklim investasi yang semakin meningkat.
Diharapkan secara materi pembahasan Ranperda ini dapat meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Seruyan.
Hadir juga Tim Legislasi Rancangan Hukum Pemerintah Daerah yang di Pimpin oleh Asisten III Setda Bapak H. Sugian Noor beserta Jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang selaku Penggagas Raperda tersebut , Kabag Hukum dan Kabag Organisasi Setda.(yad/cen)