KASONGAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan Pransang, S. Sos membuka Sosialisasi Sistem Penilaian Kesesuaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jabatan fungsional guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, di Gedung Salawah Kasongan, Jumat (4/11/2022).
Dalam sambutannya, Sekda mengatakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian seleksi PPPK jabatan fungsional guru. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan berlaku, yang telah ditetapkan melalui keputusan Bupati Katingan.
Menurut dia, kegiatan tersebut sangat tepat dan strategis, guna mengetahui bagaimana proses pemberian penilaian bagi tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang layak untuk diangkat sebagai PPPK dalam jabatan fungsional guru.
“PPPK dalam jabatan fungsional guru sangat diperlukan, untuk memenuhi kebutuhan guru yang masih sangat kekurangan pada satuan pendidikan, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan,” ucap Sekda.
Disampaikannya juga, bahwa Pemkab Katingan pada Tahun 2021 telah mendapat formasi PPPK jabatan fungsional guru sebanyak 1.124 formasi. Mereka yang berhasil diseleksi pada Tahun 2021 pada tahap I, sebanyak 75 peserta dari 460 peserta yang mengikuti seleksi. Pada tahap II sebanyak 62 dari 446 peserta yang mengikuti seleksi.
“Jadi, masih tersisa sebanyak 987 formasi. Pada Tahun 2022 ini, Pemkab Katingan kembali membuka formasi yang masih tersedia, yakni sebanyak 987 formasi,” sebut Pransang.
Ditambahkannya juga, yang masuk prioritas I sebanyak 4 formasi. Yaitu peserta yang telah mengikuti seleksi Tahun 2021 dan yang telah memenuhi ambang batas. Sedangkan pada prioritas II sebanyak I formasi, yaitu pelamar yang terdata dalam data base BKN, sebagai eks tenaga honorer kategori II yang tidak termasuk dalam proiritas I.
“Sehingga formasi yang tersedia bagi prioritas III dan pelamar umum sebanyak sebanyak 982 formasi,” sebutnya.
Dijelaskan juga oleh Sekda, bahwa prioritas III merupakan guru Non-ASN, yang tidak termasuk dalam guru Non-ASN prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemkab Katingan. Mereka juga memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun, atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.
Hal tersebut akan dilakukan observasi penilaian kesesuaian oleh guru senior, kepala sekolah, pengawas, Dinas Pendidikan dan BKPSDM. Dengan penilaian kesesuaian terdiri dari kualifikasi akademik dan atau sertifikat pendidik, kompetensi teknis, kinerja dan pemeriksaan latar belakang.
“Jika masih tersedia formasi setelah seleksi proiritas III, maka akan dibuka formasi bagi pelamar umum. Yakni lulusan pendidikan profesi guru yang terdaftar pada data base kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek. Dan atau pelamar terdaftar di Dapodik, dengan seleksi menggunakan Computer Assisted Test -Ujian Nasional berbasis computer,” ujarnya. (ndi)