Termakan Bujuk Rayu, Gadis Bawah Umur Disetubuhi Pemuda Ini di Kamar Wisma

kamar wisma
Kasatreskrim Polresta Palangkaraya Kompol Ronny M. Nababan, saat menginterogasi A, pelaku persetubuhan anak di bawah umur, Kamis (3/11/2022). Foto:Ardo

PALANGKARAYA – Seorang pemuda berinisial A harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan telah menyetubuhi seorang anak di bawah umur yang baru dikenalnya melalui aplikasi.

Kisah ini bermula ketika A (25) berkenalan dengan sebut saja “Bunga” melalui Aplikasi media sosial. Mereka berkomunikasi melalui platform tersebut dan akhirnya sepakat untuk bertemu pada hari Senin (1/11/2022).

Pertemuan awalnya berjalan lancar layaknya adam dan hawa yang baru dipertemukan. Namun, lama kelamaan A mengajak Bunga ke salah satu wisma di Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya.

Bunga yang mencium niat jahat A lantas menolak. Namun apa daya, bujuk rayu serta paksaan dari A membuat Bunga tak berdaya.  A akhirnya menyetubuhi Bunga di kamar wisma.

Kasatreskrim Polresta Palangkaraya, Ronny M. Nababan, menyebutkan setelah mengajak korban singgah di wisma, tersangka akhirnya menyetubuhi korban secara paksa.

“Korban dan tersangka sebelumnya berkenalan lewat aplikasi. Tersangka melakukan pemaksaan untuk menyetubuhi korban, korban diancam agar tak berteriak,” kata Ronny, Kamis (03/11/2022).

Disebutkan Kasatreskrim, setelah menyetubuhi Bunga, A sempat meninggalkan Bunga di kamar.

“A sempat pulang sebentar tapi Bunga dikurung di kamar oleh pelaku,” jelasnya.

Korban yang dikurung di kamar tersebut, kemudian menelepon temannya untuk minta jemput. Bunga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke tempat pengaduan Satreskrim Polresta Palangkaraya di Pos Polisi Bundaran Besar.

Tak lama setelah itu, tersangka yang baru balik ke wisma panik melihat Bunga sudah tidak di kamarnya.

Disamping itu, petugas bersama warga yang datang membuat A buru-buru melarikan diri melalui jendela dan akhirnya meninggalkan motornya yang terparkir di wisma tersebut.

“Kami lantas meminta keterangan dari korban dan melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya dapat ditangkap tak jauh dari wisma tersebut,” ujar Ronny.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang dipakainya saat itu. A kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolresta Palangkaraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

“Tersangka kita kenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun  2016 tentang perlindungan anak dengan ancan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (rdo/cen)