Sakit Hati Sering Dibully, Teman Bunuh Teman

bunuh teman
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Sei Daha, Desa Tumbang Tihis, Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas. Foto:Ist

KUALA KAPUAS  – Sakit hati gegara sering dibully dan dihina. Seorang warga Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, berinisial I (24) membunuh rekan kerja sendiri bernama Andri Yanto menggunakan parang.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Sei Daha, Desa Tumbang Tihis, Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas, Senin (24/10/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Hari ini kami merilis kasus yang ditangani Polres Kapuas, yakni kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Sei Daha, Desa Tumbang Tihis, dengan terduga pelaku berinisial I, ” kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, Jumat (28/10/2022).

Kapolres menjelaskan motif tersangka membunuh rekan kerjanya bernama Andri Yanto itu, karena tersangka sering merasa sakit hati dibully dan dihina oleh korban.  Namun, kata Qori sapaan akrabnya, pelaku hanya diam saja dan tidak menanggapinya.

“Menurut tersangka setiap bekerja korban jarang merespons pembicaraan tersangka dan korban merasa apa yang sudah dilakukan atau dikerjakan seolah-olah sudah yang paling tepat, ” kata Kapolres.

Lanjutnya, setiap tersangka bertatap muka, korban selalu menghindar dan memperlihatkan wajahnya seperti tidak senang. Tersangka, kata Qori, sebelum sempat bingung dengan kelakuan korban, sedangkan sebelumnya tidak ada permasalahan.

Sedangkan modus operandinya, kata Qori, korban mengajak tersangka untuk mendatangi pondok salah satu temannya.  Sebelum berangkat korban membawa senjata tajam jenis parang dan satu buah senter kepala. Tersangka disuruh oleh korban berjalan kaki lebih dulu atau didepannya.

“Namun, sebelum sampai ke tujuan, tiba-tiba korban mencoba membacok tersangka dari belakang, namun tersangka mengetahuinya sehingga tersangka menghindar dan langsung menerjang ke bagian perut korban dan korban terjatuh serta lampu senter dan senjata tajam jenis parang yang dipegang korban terlepas dari tangannya,” jelasnya.

Tersangka langsung mengambil parang tersebut, dan membacok ke arah leher korban dan korban langsung lari dan terperosok serta jatuh ke parit yang ada genangan air, karena dikejar oleh tersangka. Kemudian tersangka secara membabi buta membacok korban di bagian belakang leher beberapa kali, pudak sebelah kiri, lengan kanan, bagian tangan sehingga korban mengeluarkan banyak darah dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kemudian pada hari Rabu 26 Oktober 2022 sekitar pukul 19.00 WIB tersangka diserahkan oleh pihak keluarganya ke Polsek Kapuas Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta proses hukum dan undang-undang yang berlaku. Tersangka akan dijerat Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, ” pungkasnya. (ung/cen)