KUALA KURUN – Peningkatan pengembangan kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sehingga diperlukan suatu pembekalan, melalui pendidikan dan pelatihan dasar (Diksar). Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama Satpol PP setempat, menggelar kegiatan Diksar bagi anggota Satpol PP yang ada.
Bupati Gumas Jaya S Monong saat membuka kegiatan Diksar ini terlebih dahulu disusunnya Kurikulum dan Silabus Diklat Pol PP secara sistematis, yang berstandar wawasan nasional, sesuai dengan tuntutan perubahan, perkembangan maupun permasalahan. Sejatinya, yang berkaitan dengan optimalisasi pelaksanaan tugas dibidang penegakan.
“Sebagai penegak Perda, penegak ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat. Untuk itu, kepada seluruh peserta diklat Satpol PP saya berharap untuk mengikuti kegiatan diklat ini sampai selesai, maka dapat difahami, ketahui, saat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,” kata Jaya S Monong, Rabu (26/10/2022).
Selain itu, jelas dia, tugas dari Satpol PP harus profesional dan proporsional, serta humanis dengan tetap memegang teguh dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) dan kode etik anggota Satpol PP.
Karena itu, ujarnya, anggota Satpol PP dalam menjalankan tugas tidak mengutamakan atau mengedepankan kekerasan dalam menegakkan Perda, tetapi ajak masyarakat berdialog, berikan pemahaman kepada masyarakat yang belum paham akan peraturan, undang-undang atau peraturan daerah baik provinsi dan daerah.
“Kemudian, jangan jadikan senjata sebagai wibawamu, tetapi jadikanlah wibawa sebagai senjatamu, lakukan dan jalankan tugas secara tegas, profesional, proporsional serta humanis. Kemudian utamakan koordinasi dengan semua pihak,” terang dia.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Gumas Salampak Haris menuturkan, untuk jumlah peserta kegiatan Diksat ini tercatat dengan jumlah 60 orang yang terdiri dari Anggota Satpol PP Gumas. Sedangkan tujuan kegiatan, yakni untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, pembentukan sikap dan perilaku mereka.
“Sehingga, dalam memberikan pembekalan dan pengetahuan tentang aturan-aturan, sebagaimana tugas pokok dan fungsi Satpol PP dalam rangka penegakan Perda dan keputusan kepala daerah serta pembinaan ketertiban dan ketentraman serta perlindungan,” pungkasnya. (nya/abe)