KUALA PEMBUANG-Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan dan Tim Legislasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Seruyan bahas Raperda Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Senin (24/10/2022).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Seruyan Drs. Argiansyah, memimpin jalannya rapat pembahasan Raperda tentang raperda pencegahan dan pemberantasan narkotika dan prekursor narkotika. Raperda ini memang sangat diperlukan sebagai landasan pemerintah daerah serta aparat hukum dalam memberantas narkoba di kabupaten seruyan.
Dalam pembahasan Raperda ini, dihadiri oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Seruyan Drs. Argiansyah dan anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Seruyan Hadinur, Benyamin Pasambe dan Atinita didampingi oleh Tenaga Ahli Pakar DPRD Kabupaten Seruyan bersama-sama mengoreksi, memberikan masukan dan persetujuan tentang pasal-pasal l yang terdapat dalam raperda pencegahan dan pemberantasan narkotika dan prekursor narkotika ini.
Hadir juga Tim Legislasi Rancangan Produk Hukum Pemerintah Daerah yang di Pimpin oleh Asisten III Setda Bapak H. Sugian Noor, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (kesbangpol) beserta jajarannya Terkait Raperda yang dibahas.(yad/cen)