KUALA KAPUAS-Modus diajak menenggak minuman keras (Miras) oleh orang yang tidak dikenal, Muhammad Sidik (20) harus kehilangan sepeda motor, handphone dan uang tunai Rp 500 ribu.
Peristiwa tersebut terjadi depan Cafe Rarawa Permai di jalan Lintas Palangkaraya-Buntok, RT 04, Desa Lungkuh Layang, Kabupaten Kapuas, Jumat (16/9/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartarto membenarkan adanya peristiwa dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHPidana di wilayah hukum Polres Kapuas.
“Tiga pelaku, yakni Silvanus, Tatah, dan Kepri, serta barang bukti sudah berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iyudi.
Kasatreskrim menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada saat korban bernama Muhammad Siddiq singgah di depan Cafe Rarawa Permai jalan lintas Palangkaraya-Buntok, RT04, Desa Lungkuh Layang.
Korban bertemu empat orang yang tidak dikenal kemudian mengajak untuk minum miras bersama. Setelah beberapa lama, kata Iyudi, korban ingin kembali ke rumah majikan.
Namun sepeda motor korban Mio Soul DA 6365 UI, handphone merk samsung galaxy A71 dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu telah diambil oleh 4 orang yang tidak dikenal tersebut.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada majikannya. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.500.000. Selanjutnya, majikan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Timpah, ” tandasnya.
“Modus para pelaku mengambil barang-barang milik korban pada saat korban sedang lengah dan korban baru menyadari barangnya telah hilang diambil pelaku setelah mau pulang ke rumahnya,” pungkasnya.(ung/cen)