Oknum Pejabat Pengadilan Agama Palangkaraya Diduga Menelantarkan Istri Siri

istri siri
Ilustrasi/sumutpos

PALANGKARAYA – Oknum pejabat tinggi di Pengadilan Agama Kota Palangkaraya dilaporkan istri siri karena diduga telah menelantarkannya usai menikah beberapa bulan lalu.

Oknum pejabat Pengadilan Agama tersebut diketahui menikah siri dengan N pada 22 Juni 2022 lalu, saat masih terikat dinas di Pengadilan Agama Samarinda, Kalimantan Timur.

Sudirman, kuasa hukum N, mengatakan oknum pejabat Pengadilan Agama Palangkaraya tersebut menelantarkan istri sirinya yang kini tengah hamil empat bulan.

“Kita sudah melakukan upaya sebelumnya, yakni melayangkan surat ke Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dan Pengadilan Tinggi Agama di Palangkaraya pada 31 Agustus 2022. Namun untuk balasan dari Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, hasilnya tidak memuaskan,” katanya, Senin (10/10/2022).

Disebutkan, surat yang ditujukan ke Pengadilan Tinggi Agama di Palangkaraya ternyata malah sampai di Pengadilan Agama Palangkaraya. Untuk itu, pihaknya datang ke Palangkaraya mengenai surat yang dikirim sebelumnya.

Adapun salah satu tuntutan dalam surat tersebut, yakni meminta kepada Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya menunda pelantikan oknum pejabat tersebut.

Menurutnya, ada suatu hal yang sangat fundamental yang seharusnya tidak dilakukan oleh oknum pejabat kepada istri sirihnya.

“Kami juga sudah mengirimkan surat ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pada 10 September 2022 dan telah menerima respon. Kami hanya menunggu waktu tepat agar bisa bertemu dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” ujar Sudirman.

Sudirman menegaskan, tindakan oknum pejabat tinggi Pengadilan Agama Palangkaraya tersebut sangat tidak layak dan tidak pantas dilakukan. Terlebih atas jabatannya itu pasti mengetahui aturan masalah agama yang tidak boleh menelantarkan.

Hingga saat ini, masih belum ada komentar resmi dari Pengadilan Agama Palangkaraya mengenai persoalan yang beredar tersebut. (rdo/cen)