Coba Kelabui Petugas, IRT Bertato Ini Simpan Sabu Dalam Kaleng Makanan Kucing

kaleng makanan kucing
Penangkapan dan penggeledahan oleh personel Ditresnarkoba Polda Kalteng kepada seorang IRT besinisial NRS di rumahnya di Jalan Piranha XII, Kota Palangkaraya, baru-baru ini. Foto:Ist

PALANGKARAYA – Berbagai macam cara dilakukan pelaku tindak pidana narkotika untuk mengelabui aparat penegak hukum. Polisi telah mengungkap adanya penyelundupan narkoba yang disimpan dalam kemasan kaleng makanan kucing.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng, dengan meringkus seorang perempuan berinisial NRS (30). Ia diamankan anggota di kediamannya di  Jalan Piranha XII, Blok I, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya.

Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, menuturkan pengungkapan modus baru penyelundupan sabu di kaleng makanan kucing ini dilakukan pihaknya saat melaksanakan Operasi Anti Narkoba (Antik) Telabang 2022.

“Anggota melakukan Penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang pada saat itu sedang berada di rumahnya. Kami melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti beberapa paket narkoba jenis hampir 1 kg dan ratusan pil ekstasi,” kata Kombes Nono, Kamis (06/10/2022).

Barang bukti sabu yang secara pasti memiliki berat 791,40 Gram dan 231 butir ekstasi ini ditemukan oleh petugas terbagi di beberapa wadah. Termasuk tiga paket besar sabu yang disimpan di dalam kaleng kemasan makanan kucing. NRS diduga kuat menjadi penerima barang yang untuk selanjutnya akan diedarkan di wilayah Kota Palangkaraya.

Seperti ketahui, setiap saat para pelaku tindak pidana narkotika ini melakukan berbagai macam cara untuk penyelundupan sabu dan obat terlarang lainnya untuk mengelabui petugas dan meraup keuntungan.

Namun, tegas Nono, pihaknya berkomitmen untuk terus berupaya melakukan pengungkapan dan penindakan terhadap para pelaku tindak pidana narkotika.

Wanita yang memiliki tato dan kakinya ini beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka kami sangkakakn Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (rdo/cen)

BACA JUGA : Polisi Sita 2 Kg Sabu Selama Operasi Antik Telabang