Rugikan Negara Rp 975 Juta Lebih, Polisi Tahan Kades Kaburan

kades kaburan
Mantan Kades Kaburan, TA, digiring oleh petugas untuk hadir dalam press release di Mapolres Kapuas, Rabu (21/9/2022). Foto:Bangun Sugito

KUALA KAPUAS – Polres Kapuas menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Kaburan, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, TA periode 2015 – 2021 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017 hingga 2019. TA diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp. 975.140.390.000.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono, saat menggelar press release, Rabu (21/9/2022), mengungkapkan modus TA melakukan dugaan korupsi pada saat menjabat Kepala Desa Kaburan periode 2015-2021.

TA, kata Qori, diduga telah melakukan penyimpanggan pengelolaan dana desa yang dialokasikan untuk pembangunan Desa Kaburan pada Tahun 2017 hingga 2019 dengan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 975.140.390.000.

“Kerugian keuangan negara ini sudah dilakukan penghitungan oleh BPKP dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp.975.140.390.000,” ucap Qori Wicaksono.

Atas perbuatannya, lanjut kapolres, tersangka akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling lama pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tegas Kapolres.

Dalam hal ini, kata Kapolres, penyidik telah menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait penggelolaan dana desa, dan memeriksa saksi-saksi dan telah dilakukan pemeriksaan keuangan oleh BPKP.

“Sehingga Penyididik dapat menyimpulkan bahwa mantan Kepala Desa Kaburan berinisial TA menjadi tersangka, statusnya sudah dinaikan ke penyidikan,” pungkasnya.(ung/cen)