Edy Mulyadi Divonis 7 Bulan 15 Hari, Langsung Bebas! PH: Ini Bukti Kebebasan Pers Masih Ada

edy mulyadi divonis
Edy Mulyadi. Foto:Dok. Detik.com

JAKARTA – Senin (12/9/2022), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Edy Mulyadi bersalah atas kasus ujaran kebencian ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak‘ dengan hukuman 7 bulan 15 hari.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata Hakim Ketua Adeng AK.

Dalam putusan tersebut, Edy Mulyadi dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Lantas hakim pun memerintahkan Edy Mulyadi untuk segera dikeluarkan dari tahanan. Lantaran masa tahanannya selama ini sesuai atau sama dengan putusan hakim.

“Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” kata hakim seperti dikutip dari detik.com.

Penasehat Hukum (PH) Edy Mulyadi, menilai putusan majelis hakim sudah cukup adil. Dan, memberikan bukti bahwa kebebasan pers di Indonesia masih ada.

“Putusan ini kami terima. Hakim adil dalam memutus. Dan hari ini saudara Edy Mulyadi akan bebas. Kita akan urus administrasinya. Ini juga kado baik bagi pers, karena hakim melihat kalau ada masalah pers, maka diselesaikan melalui Dewan Pers,” terang M Yani salah satu PH Edy Mulyadi.

Disisi lain, ormas masyarakat Dayak menilai putusan hakim tidak adil. Pihaknya akan mendorong jaksa untuk melaukan banding.

“Kita prihatin dan tidak adil. Masyarakat Dayak dilecehkan, dianggap tidak ada. Hakim tidak melihat fakta-fakta yang ada, hakim diintervensi, makanya kita minta jaksa banding,” tegas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Yakobus Kumis.

Diketahui, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Edy Mulyadi 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum meyakini Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 4 tahun penjara,” imbuhnya.

Edy Mulyadi diyakini jaksa melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Jaksa mengungkap hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Edy secara konsisten terus-menerus membuat konten di kanal YouTubenya yang memuat berita bohong.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa secara konsisten membuat konten terus-menerus tanpa rasa menyesal dan dengan sengaja menerbitkan berita dan kata-kata bohong, dalam video-video YouTube miliknya yang ditujukan kepada masyarakat banyak, dan kepada siapa saja dapat mengakses dan menonton video terdakwa tersebut,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan istilah-istilah yang dilontarkan Edy terkait Provinsi Kalimantan memuat tentang jin buang anak, genderuwo, hingga kuntilanak. Istilah itu, kata jaksa, telah merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan di mata masyarakat Indonesia maupun dunia.

“Istilah-istilah yang dilontarkan oleh terdakwa salah satunya itu jin buang anak, dan kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo, telah merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan seolah-olah Kalimantan itu jauh dari mana pun dan tidak bernilai apa pun, serta merupakan tempat yang horor, angker, dan mengerikan di mata masyarakat Indonesia maupun dunia,” ujar jaksa.

Tak hanya itu, kata jaksa, opini-opini yang dilontarkan Edy tentang oligarki hanya sebatas dongeng belaka. Jaksa menyebut pernyataan Edy bukan merupakan produk jurnalistik.(cen)