Penggunaan APBD Perubahan Mesti Bersifat Prioritas

Penggunaan APBD Perubahan
Anggota DPRD Gumas Rayaniati Djangkan memberikan pandangan dan penyampaian hasil pembahasan APBD Perubahan di gedung dewan setempat, Selasa (30/8/2022). Foto: Sepanya

KUALA KURUN – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat paripurna ke-4 masa persidangan I Tahun 2022. Hal tersebut, berkaitan dengan agenda laporan badan anggaran (Banggar) terhadap hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD tahun ini.

Anggota DPRD Gumas selaku Jubir Banggar Rayaniati Djangkan mengatakan, terkait pendapatan sebelum perubahan ditargetkan sebesar Rp. 1.021 triliun. Kemudian pendapatan setelah perubahan sebesar Rp. 1.016 triliun.  Sehingga, untuk pendapatan mengalami penurunan  sebesar Rp. 5.041 miliar.

Oleh karena itu, jelas Rayaniatie Djangkan, Pihak DPRD Kabupaten Gumas dan Banggar sangat memahami, bahwa penurunan pendapatan tersebut berasal dari pos lain-lain pendapatan yang dianggap sah.

“Saran kami untuk belanja APBD perubahan hendaknya diarahkan yang sifatnya prioritas dan mendesak. Terutama untuk perbaikan sarana dan prasarana jalan, jembatan, sarana pendidikan dan kesehatan yang mengalami kerusakan. Maka tidak terhambatnya pelayanan kepada masyarakat,” ucap Rayaniatie Djangkan, Selasa (30/8/2022).

Kemudian, jelas dia, untuk Perangkat Daerah terkait agar segera menciptakan alternatif lapangan kerja bagi masyarakat yang berbasis Pertanian, Perikanan dan Peternakan guna mendukung Smart Agro sesuai visi misi Bupati Gumas.

“Dengan program pemda begitu, usaha masyarakat yang selama ini mengandalkan usaha dari Pertambangan tanpa izin atau PETI dapat dialihkan,” terang dia.

Kemudian, tambah dia, dengan adanya keberadaan pegawai tidak tetap (PTT) yang diberikan batas waktu sampai 28 November 2023, agar Pemda melalui BKPSDM mempersiapkan dan memfasilitasi PTT.

Maka kedepannya itu, sambung dia,  dapat menjadi CPNS atau P3K kedepannya. Lalu, tetap mengupayakan untuk kerja sama dengan PBS dalam menampung tenaga kerja lokal atau PTT serta masyarakat.

“Artinya BKPSDM bisa memberikan pelatihan – pelatihan, bimbingan belajar atau pun pola pendampingan lainnya. Sehingga PTT yang ada memiliki kemampuan bersaing pada sistem CAT dan tetap upayakan kerja sama dengan PBS yang ada untuk dapat menampung tenaga kerja kita,” pungkasnya. (nya/abe)