PALANGKA RAYA – Seorang warga menjadi korban pemukulan oleh oknum arogan pegawai Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya. Peristiwa terjadi di lokasi balap sepeda Internasional UCI MTB World Cup 2022 kawasan Stadion Tuah Pahoe, Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Sabtu (27/8/2022) malam.
Kejadian itu dialami oleh Anwar Pandiangan (42). Diakuinya peristiwa ini terjadi saat dirinya ingin berfoto dan melihat siaran videotron di lokasi UCI MTB bersama kedua anaknya.
Ia menjelaskan mereka dihampiri oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya dan disarankan agar tak memarkir kendaraannya di area tersebut.
Dikala bersamaan, anak Anwar ternyata sudah turun dari sepeda motor dan mendekati televisi raksasa tersebut. Mereka pun ingin mengambil momen untuk foto bersama.
“Saya dilarang berhenti padahal cuma sebentar, bahkan saat petugas tersebut marah sempat membuka baju dinasnya dengan emosi langsung memukul dan menendang sepeda motor saya, anakku melihat didepan matanya takut langsung peluk aku sambil menangis,” ungkapnya.
Ia menyayangkan tindakan oknum dishub itu , karena di lokasi itu dirinya berhenti tepat di depan stadion masih banyak mobil dan sepeda motor yang terparkir. Sedangkan dirinya dilarang untuk berhenti sebentar.
Disisi lain, Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, membenarkan tindakan yang dilakukan pegawainya. Pihaknya bahkan sempat datang ke rumah korban dan telah beritikad baik dengan meminta maaf.
“Sangat disesalkan perbuatan tersebut dan akan saya berikan sanksi tegas kepada anggota saya. Sekali lagi meminta maaf atas kejadian tersebut,” ungkap Alman.
Sementara itu, korban akhirnya menyeret kejadian ini ke jalur hukum dan melaporkannya ke Mapolresta Palangka Raya.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, mengatakan bahwa dirinya telah menerima laporan kasus pemukulan yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan tersebut.
“Ini masih penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi hari ini terlapor kami panggil untuk klarifikasi,” kata Ronny, Senin (29/08/2022).
Berdasarkan pantauan, para petugas dishub datang ke kantor Satreskrim Polresta Palangka Raya pada pukul 14.00 WIB. Oknum yang dilaporkan menjalani klarifikasi yang berlangsung sekitar 30 menit. (rdo/cen)