Program Budi Daya Bibit Jambu Kristal Diduga Dikorupsi, BPK RI Turun Langsung untuk Lakukan Audit

budi daya Jambu kristal
Ilustrasi budi daya Jambu kristal.

PALANGKA RAYA– Kasus dugaan korupsi program budi daya bibit jambu kristal di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya memasuki babak baru. Tim BPK RI dari Jakarta terjun langsung untuk melakukan audit kerugian negara atas perkara tersebut.

“Saat ini tim BPK RI bersama BPK RI Perwakilan Kalteng terjun langsung mengaudit kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut,” Kata Kasipidsus Kejari Palangka Raya, Cipi Perdana, Rabu (13/7/2022).

Cipi menambahkan, bahwa saat ini sudah memeriksa sekitar 60 saksi dalam perkara ini. Namun saat ditanya penetapan tersangka, Cipi menegaskan menunggu hasil audit terlebih dahulu.

“Ada 60-an orang sudah kami periksa, untuk tersangka belum,” tegasnya.

Sekedar diketahui, kegiatan yang dialokasikan dari anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) sebenarnya program ini sangat bagus untuk pemulihan ekonomi daerah saat pandemi Covid-19 tahun 2020, dengan target yang diharapkan masyarakat yang terdampak pandemi.

Akan tetapi anggaran sekitar Rp 760 juta dari tiga alokasi yakni bibit, uang dan pupuk diduga tidak merata di terima.

“Uang dan pupuk dikelola sendiri oleh pelaksana sedangkan bibit disediakan pihak ketiga. Untuk Pengadaan bibit ini dari Bogor sebanyak 12.500 bibit jambu kristal,” ungkapnya.

Cipi menambahkan, dalam proses bibit jambu kristal tersebut ada 2 kewajiban hukum yang tidak dipenuhi,  yakni sertifikasi guna memastikan bibit tersebut layak dan kedua bibit tersebut melalui antarpulau harusnya melalui proses karantina, namun kenyataannya tidak dilakukan.

“Dalam tiga proses tersebut ditemukan fakta bahwa ada kewajiban hukum yang tidak dilaksanakan,” jelasnya.

Selain itu, Bibit yang sudah datang tidak sepenuhnya diserahkan kepada para petani karena banyak yang mati karena tidak bersertifikasi.

“ini sedang kami minta BPK RI untuk menghitung, pupuk yang tidak diserahkan kepada para petani, kemudian sejumlah uang dan proses pengadaan yang tidak sampai ke masyarakat itu juga dihitung,” ungkapnya.

“Dalam laporannya sudah 100 Persen diterima oleh para petani dengan pihak pihak ketiga tersebut, untuk itu keterlibatan siapapun akan kita dalami,” pungkasnya. (jun/cen)