KUALA KAPUAS – Pemuda berinisial T (19) di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) diamankan Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Kapuas dibackup Resmob Polres Pulpis, di jalan Trans Kalimantan, RT 08, Desa Mintin, Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 16.00 WIB. T Diduga melakukan persetubuhan terhadap yang masih di bawah umur.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, mengatakan dugaan peristiwa tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan T berawal pada Hari Minggu (18/5/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, disalah satu hotel di Kota Kuala Kapuas.
Modus operandi (MO) yang dilakukan pelapor terhadap korban, kata Iyudi, dengan cara membujuk dan merayu korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Terudga pelaku pun berjanji akan bertanggung jawab dengan menikahi korban.
“Kemudian terlapor melakukan persetubuhan layaknya suami istri dengan korban. Karena korban keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas,” jelas Iyudi Hartanto.
Setelah berhasil mengamankan terlapor, kata Iyudi, pihaknya menyerahkan terlapor ke Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kapuas untuk melalukan penyidikan lebih lanjut.(ung/cen)
BACA JUGA : Janji Akan Dinikahi, Pemuda Tanggung Renggut “Mahkota” Gadis Desa