fbpx

Satpol PP Gunung Mas Miliki Dua Orang PPNS

Satpol PP Gunung Mas
Kepala Satpol PP Kabupaten Gumas Salampak Haris saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (7/6/2022). Foto: Sepanya

KUALA KURUN – Guna menjalankan peraturan daerah (Perda) di lingkup Kabupaten Gunung Mas (Gumas), maka diwajibkan adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Karena itulah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gumas sudah dilatih dan tersedia ada dua orang PPNS dan sekarang sudah dikukuhkan.

Bupati Gumas melalui Kepala Satpol PP Kabupaten Gumas, Salampak Haris mengatakan, pihaknya sudah mendidik dua pegawai di lingkungan instansi tersebut, untuk menjadi PPNS penegak Perda dan mereka sudah dilakukan pengukuhan di akhir tahun 2021 lalu. Sehingga, sebagai kesiapan rangka penegakan perda di wilayah setempat.

“Kita di Satpol PP sudah memiliki dua orang PPNS. Yang mana tahun lalu sudah kita didik di pusat pelatihan PPNS di Bogor Jawa Barat, untuk melaksanakan penegakan Perda dan tahun ini lagi kita rencanakan lagi ada dua orang dilatih menjadi PPNS juga,” ucap Salampak Haris, Selasa (7/6/2022).

Jadi recananya, jelas dia, untuk Gumas ini nanti sampai tahun 2022 ini, akan berjumlah empat orang PPNS. Maka dia berharap, di tahun 2023 nanti bisa operasional untuk melaksanakan tugas dalam penegakan perundang-undangan yang ada di wilayah setempat.

“Mudah-mudahan, kita di tahun depan keempat orang yang sudah ada ini bisa operasional dan untuk penegakan sendiri meliputi penegakan prokes dan kita ada intruksi ada kelonggaran, karena kita Gumas masuk level I, lalu penegakan perda untuk  Perda lainnya untuk peningkatan PAD,” ujarnya.

Sampai sekarang ini, sambung dia, pihaknya masih belum melakukan klarifikasi terkait pelanggaran terhadap perda di Gumas secara keseluruhan. Sehingga pihaknya akan melakukan sinergitas dengan instansi terkait, apakan soal perda itu dilihat seberapa besar kualisifikasi pelanggaran atau tidak.

“Memang tugas kami terkait dengan penegakan Perda khusus PAD, sehingga bagaimana upaya kita meningkatkan sumber PAD kita kedepan,” pungkasnya. (nya/abe)

DMCA.com Protection Status