PULANG PISAU– Unit Resmob Polres Pulang Pisau (Pulpis) dibackup Subdit III Jatanras Polda Kalteng dan Unit Resmob Polres Kapuas berhasil mengamankan Seorang pria berinisial RF (38) di Desa Hampatung,RT 06,RW 05, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Senin (6/6/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pria tidak tamat SD itu diamankan Polisi diduga melalukan tindak pidana pencurian 2 buat handphone dalam pondok bangunan warung Mama Nisa jalan lintas Kalimantan, Km. 10, Desa Anjir Pulang Pisau, Jumat (4/6/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin, membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan RF.
“Pelaku mengambil barang berupa 1 buah handphone merk OPPO A74 warna hitam dan 1 buah gawai merk Redmi 9A warna biru yang saat itu sedang dicas didalam pondok, ” ucap AKP Daspin.
Pelaku, kata Daspin, mengambil gawai tersebut menggunakan kayu galam berukuran 2 meter kemudian dengan cara mengaitkan ujung kayu galam tersebut di bagian kabel charger. Aksi itu dilakukan pada saat korban dan teman temanya sedang tertidur pulas.
“Setelah berhasil mengambil Gawai, pelaku membawa barang dan menjualnya. Sementara uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk berbelanja dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas AKP Daspin. (ung/cen)