PANGKALAN BUN– Hingga saat ini proses mediasi terhadap terjadinya aksi kekerasan terhadap siswa menjadi perhatian serius. Walaupun sudah dilakukan mediasi antara orang tua siswa dan guru sudah dilakukan. Apapun hasilnya diharapkan bisa menjadi jalan yang terbaik dengan mengedepankan kekeluargaan. Upaya menuju ranah pidana hendaknya bisa dihindari.
“Hukum tertinggi adalah mediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan. Kami harapkan agar kedepan tidak terjadi lagi masalah seperti ini,”kata tokoh masyarakat Ahmadi Riansyah.
Menurutnya, tentunya apa yang dilakukan oleh oknum guru ini pasti ada penyebabnya sehingga melakukan tindakan seperti itu. Meskipun aksi yang dilakukan pada jaman dahulu dianggap biasa. Tetapi dengan jaman dan kondisi yang terjadi saat ini berbeda. Untuk itu para guru hendaknya bisa lebih bersikap bijak dan arif. Dengan melakukan kekerasan sudah tidak bisa dilakukan kembali. Namun untuk memberikan efek jera harus ada sanksi tegas dari dinas terkait. Supaya kedepan tidak boleh terjadi seperti ini lagi.
“Kami harapkan adanya tindakan atau sanksi kepada guru supaya tidak adanya pembiaran. Apapun kesalahan siswa tidak boleh dilakukan tindakan kekerasan,”ujarnya.
Begitupula dengan para siswa dengan situasi dan kondisi yang sudah berbeda juga tidak boleh seenaknya. Mengingat sekolah tempat untuk belajar dan harus menaati aturan yang ada. Karena apapun yang terjadi guru menjadi panutan di sekolah dan harus dihormati. Sehingga, apabila terjadi pelanggaran hendaknya bisa dihindari.
Sementara itu, salah satu keluarga siswa, Ahmad Subandi, aksi kekerasan yang dilakukan adalah tindakan yang tidak boleh dilakukan. Pihaknya menganggap bahwa mediasi yang dilakukan tidak sesuai. Karena salah satu siswa yang dipukul tidak diajak mediasi. Apalagi pada saat dilakukan adanya pertemuan di sekolah tidak diberikan informasi. Justru mereka mengganggap bahwa mediasi sudah dilakukan. Namun pada faktanya yang menjadi korban pemukulan tidak dilibatkan. Akhirnya pihak keluarga melaporkan kasus ini ke polisi untuk diproses lebih lanjut.
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke unit PPA Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dan sudah dilakukan visum. Kami minta agar kasus ini bisa diproses sesuai aturan yang berlaku,”ungkapnya. (son/cen)
BACA JUGA : Viral, Oknum Guru di Kobar Pukul Siswanya
BACA JUGA : Oknum Guru Pemukul Siswa Bakal Disanksi