Permudah Perizinan Pelaku UMKM dengan OSS 

Permudah Perizinan
Sejumlah pengurus koperasi se-Kabupaten Barito Timur saat melaksanakan pelatihan diselenggarakan Dinas Koperasi, Perdagangan dan UKM Bartim, kemarin.

TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM berkomitmen untuk memberikan kemudahan perizinan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut melalui sistem elektronik terintegrasi atau Online Single Submission (OSS).

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Bartim, Kariato menyampaikan, bahwa pihaknya juga telah mensosialisasikan dan melakukan pemanfaatan OSS tersebut. Antara lain yang telah dilaksanakan di Kecamatan Benua Lima.

“Sasarannya kepada aparat desa dan pelaku usaha UMKM,” sebut Kariato, kemarin.

Dia menjelaskan, PP Nomor 7/2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja lebih banyak memberikan kemudahan dalam perizinan bagi para pelaku usaha khususnya yang bergerak dibidang Usaha Mikro dan Kecil atau UMK, salah satunya dengan perizinan berusaha dengan sistem OSS.

Menurutnya, iklim usaha yang tidak menentu menjadi tantangan bagi pelaku UMKM, apalagi ditambah regulasi yang menyulitkan. Sebab itu, ujarnya, menunjang legalitas usaha, pemerintah telah berkomitmen untuk menyederhanakan perizinan bagi pelaku UMKM.

Perizinan berusaha berbasis risiko menjadi sangat sederhana berkat OSS. UMKM dengan kategori risiko rendah kini hanya memerlukan Nomor

NIB merupakan, bentuk perizinan tunggal untuk semua kegiatan usaha. Cara memperolehnya bisa secara daring melalui website OSS.

“Kami mengharapkan, kemudahan yang diperoleh pelaku UMKM bisa membantu usahanya berkembang dan maju,” tukas Kariato. (ell/abe)