TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) melalui, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bartim meminta, penduduk yang sudah berdomisili lebih satu tahun di Bartim harus segera mengurus kepindahannya. Hal ini penting untuk meningkatkan keakuratan data penduduk di wilayah berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah tersebut.
“Kami mengimbau penduduk yang sudah lebih 1 tahun berdomisili di Barito Timur segera mengurus kepindahannya,” kata Muslim kepada awak media, belum lama ini.
Dijelaskannya, hal ini sesuai dengan pasal 15 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 tahun 2013.
Ditambahkannya, bagi penduduk yang ingin mengurus kepindahannya, diharapkan segera datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal, sesuai alamat KTP-El atau Kartu Keluarga (KK) dengan membawa fotokopi KK.
“Nanti Disdukcapil daerah asal akan menerbitkan surat keterangan pindah WNI (SKPWNI), berdasarkan permohonan penduduk tersebut,” jelas Muslim.
Menurut Muslim pihaknya beserta jajarannya siap membantu proses kepindahan penduduk, asalkan syarat administrasi sesuai Undang – Undang administrasi kependudukan terpenuhi. “Kami selalu siap melayani masyarakat,” pungkasnya. (ell/abe)