TAMIANG LAYANG – Ribuan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Timur, Jumat (22/4/2022).
Ribuan blangko KTP-El itu dimusnahkan lantaran sudah invalid atau rusak dan tidak terpakai. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar oleh Disdukcapil Kabupaten Barito Timur.
“Sebanyak 2712 keping blangko KTP-El yang invalid (rusak dan tidak terpakai) kami musnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar,” terang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur H.Muslim Raharjo, melalui Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lilis Saptuni, dalam pers rilisnya yang disampaikan kepada awak media, kemarin.
Lilis menuturkan, pemusnahan itu merupakan kegiatan berkala dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Nomor. 471.13/24149. Tanggal 17 Desember 2018.
“Pemusnahan bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah penyalahgunaan blangko dan KTP-El yang rusak atau tidak terpakai,” timpalnya.
Lilis menambahkan, sebelum dimusnahkan blangko KTP-El invalid tersebut sudah didata dan dibuatkan berita acara pemusnahannya.
“Semua blangko KTP-El rusak atau invalid yang kami musnahkan merupakan hasil pelayanan adminduk Januari hingga Maret 2022,” ungkapnya. (ell/abe)