Sigit: Pokir Kewajiban Mulia Wakil Rakyat

pokir
Ketua DPRD Kota Palangka Raya yang juga Ketua Umum ADEKSI, Sigit K Yunianto, saat memberikan sambutan dalam acara kegiatan pembukaan Rakernis dan Lokakarya Nasional ADEKSI yang digelar di Jakarta. Foto:Ist.

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kota Palangka Raya yang juga Ketua Umum Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI), Sigit K Yunianto, mengatakan pokok pikiran dewan atau pokir melekat bersama seorang anggota DPRD semenjak ia dipilih oleh rakyat.

Menurut Sigit, pokir merupakan kewajiban mulia seorang anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi konstituennya, bahkan dijanjikan dalam kampanye.

“Istilah ini digunakan untuk menyebut kewajiban anggota legislatif menjaring aspirasi dari masyarakat atau konstituen, termasuk disaat reses. Aspirasi itu kemudian akan ditindaklajuti para wakil rakyat ke eksekutif saat perancangan APBD,” Kata Sigit dalam kegiatan pembukaan Rakernis dan Lokakarya Nasional ADEKSI yang digelar di Jakarta.

Sebagai wakil rakyat yang dipilih oleh secara langsung, anggota DPRD tentu memiliki ruang untuk menyuarakan keinginan konstituen secara langsung dan mengejawantahkannya dalam bentuk anggaran pembangunan yang tertuang dalam APBD.

Kemudian, Sigit menyampaikan, bahwa hal tersebut tercantum pada Pasal 54 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang tata tertib.

Yang mana disebutkan, badan anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan kepala daerah tentang rencana kerja pemerintah daerah ditetapkan.

“Terkait hal ini, sangat tepat bila ADEKSI menggelar Rakernis II dan Lokakarya Nasional bertema jaring aspirasi masyarakat, pokok-pokok pikiran DPRD serta  pengejawanatahannya pada tanggal 18 sampai 20 April di Jakarta,”katanya.

Lanjut Sigit, DPR dan DPRD merupakan produk demokrasi yang sama di Indonesia. Keduanya lahir dari pemilihan umum legislatif, dipilih langsung oleh rakyat dan ditetapkan dalam sistem yang sama. Akan tetapi, sebagai lembaga, keduanya berbeda. DPR sepenuhnya merupakan lembaga legislatif sementara DPRD menjadi bagian dari pemerintah daerah alias eksekutif. Hal inilah yang secara langsung juga mengubah fungsi-fungsi DPR dan DPRD di bidang legislasi, pengawasan dan anggaran.

Terutama di bidang anggaran, DPRD hampir tak punya peran apa-apa, selain membahas APBD bersama pemerintah daerah setiap tahunnya. Akan tetapi, DPRD sesungguhnya tidak sepenuhnya tak punya peran atas anggaran pembangunan. Salah satunya adalah melalui POKIR (pokok-pokok pikiran) DPRD yang diakomodasi dalam Rancangan APBD tahun berjalan.

“Di Rakernis ini dihadiri Dewan Pengurus ADEKSI Pimpinan dan Anggota DPRD Kota se-Indonesia dengan materi diskusi yang menarik, ini untuk mendapatkan pencerahan mengenai pokok-pokok pikiran DPRD dan pengejawantahannya dalam APBD, serta menyediakan ruang dialog dengan pengambil kebijakan mengenai pokok-pokok pikiran DPRD sehingga dalam mengimplementasikan di daerah masing-masing sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan memenuhi tujuan pembangunan di daerah,“ kata Sigit yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalteng ini. (rul/cen)