Bupati Bartim Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal

Bupati Bartim
Kepala Kantor Kemenkumham Provinsi Kalimantan Tengah Dr. Ilham Djaya menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kepada Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas, di ruang rapat bupati, Senin (18/4/2022).

TAMIANG LAYANG – Bupati Barito Timur (Bartim) Ampera AY Mebas menerima 9 (sembilan) sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Sembilan sertifikat itu diserahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Dr. Ilham Djaya,  di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Senin (18/4/2022).

Penyerahan sertifikat KIK tersebut disaksikan oleh Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh, Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Panahan Moetar,  Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur Nur Sulistyo, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah serta tamu undangan lainnya.

Kesembilan KIK yang sudah dipatenkan yakni Lewu Hante Taniran, Ijamme, Wadian Dadas Upu,Nuleng, Tanuhui,Tumet Leut, Papaluan,Wadian Pangunraun Jatuh dan Mu’au. Setelah menerima sertifikat 9 KIK Barito Timur.

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas megucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah dan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Barito Timur atas terselenggaranya penyerahkan sertifikat KIK ini.

“Kegiatan penyerahan sertifikat ini, diharapkan memberikan semangat baru bagi ASN dalam melaksanakan tugas,” katanya.

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) . Ilham Djaya, mengatakan Kabupaten Barito Timur diharapkan menajdi kabupaten terdepan di Kalteng dalam mengusulkan atau mendaftarkan kekayaan intelektual komunal ini.

“Hal ini dibuktikan hari ini, setelah diserahkan sembilan sertifikat KIK, kembali Bupati Barito Timur mengusulkan 15 KIK untuk diproses,” katanya.

Ilham mengatakan dengan diusulkan lagi KIK oleh Bupati Barito Timur, membuktikan bahwa kekayaan intelektual komunal di Provinsi Kalimantan Tengah khususnya di Kabupaten Barito Timur sangat banyak.

”Sebanyak 15 KIK yang diusulkan Bupati Barito Timur ini akan segera kami proses. Sepanjang usulan itu tidak ada yang mengklaim, mudah-mudahan tidak dalam waktu lama kita menyelenggarakan kegiatan penyerahan sertifikat seprti ini lagi di Barito Timur,” harap Ilham.

Sekedar diketahui Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Barito Timur tahun lalu telah mendaftaran kekayaan intelktual komunal (KIK) Kabupaten Barito Timur ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pendaftaran tersebut bertujuan melindungi warisan kekayaan intelktual yang hingga saat ini masih dilestarikan. Bupati Bartito Timur Ampera AY Mebas kembali mengajukan lagi 15 KIK ke Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Tengah agar segera diproses dan dipatenkan. (ell/abe)