Rapat Senat Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Rektor UPR 2022-2026

Rapat Senat
Ketua Senat, Dr Andrie Elia selaku Rektor UPR, memimpin Rapat Senat di lantai 6 Gedung PPIIG, Kamis (7/4/2022) pagi. Foto: IST UPR

PALANGKA RAYA – Dibawah pimpinan Ketua Senat, Dr Andrie Elia yang juga Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), memimpin jalannya rapat senat digelar di lantai 6 Gedung PPIIG, Kamis (7/4/2022) pagi.

Ada beberapa agenda yang dibahas didalamnya, yakni Pembahasan Arah dan Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan UPR Tahun 2022-2026, pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Rektor UPR Periode 2022-2026, penyerahan Draf Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan Rektor UPR Periode 2022-2026 kepada Panitia dan hal lain yang dianggap penting.

Kemudian pada sesi kedua rapat senat adalah membahas pembahasan draf tata tertib penjaringan dan penyaringan Rektor UPR Periode 2022-2026 dan Pengesahan tata tertib penjaringan dan penyaringan Rektor UPR Periode 2022-2026.

“Hari ini saya sebagai ketua senat membuka rapat senat ini dengan agenda yang telah ditetapkan. Saya berharap agenda hari ini berjalan lancar,” ucapnya singkat sebelum memulai kegiatan.

Dalam pantauan, rapat senat yang digelar berlangsung hangat. Dimana setiap anggota senat memberikan masukan-masukan yang membangun.

Disela rehat rapat senat, Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) UPR Dr Ir Petrus Senas MP berkenan dibincangi awak media.

Khususnya terkait agenda persiapan Penjaringan dan Penyaringan Rektor UPR Periode 2022-2026 dan statuta perguruan tinggi.

Dirinya mengatakan, rapat senat adalah forum tertinggi dalam perguruan tinggi, meskipun ada aturan yakni statuta tersebut.

“Aturannya ada dalam statuta perguruan tinggi UPR. Namun yang perlu diketahui,  apabila ada situasi, khusus yang ternyata tidak ada di atur dalamnya, maka bisa dimusyawarahkan melalui  rapat senat. Karena statuta itu juga terbentuk atas musyawarah dan keputusan dalam dapat senat,” ucapnya.

Lanjutnya, hal yang perlu diketahui dan dipahami, perguruan tinggi diberikan keistimewaan dalam mengatur rumah tangganya sendiri. Kemudian aturan itu disampaikan kepada pemerintah pusat.

“Statuta itu dirumuskan oleh senat pada perguruan tinggi, sementara pemerintah pusat itu hanya mengetahuinya saja. Sebenarnya tidak tepat jika itu berlaku untuk semua PTN se Indonesia,” ujarnya.

Lanjutnya, kenapa demikian, hal itu karena kondisi yang dihadapi setiap PTN berbeda. Dan setiap kondisi tersebut akan dibijaki dengan keputusan yang berasal dari rapat senat.

“Yang penting itu, setiap keputusan itu berasal dari rapat senat. Ada berita acara sidang senat dan dihadiri setengah plus satu anggota senat yang hadir. Rapat senat ini adalah DPRD dalam pemerintahan,” katanya.

Dirinya tidak menyampaikan apa saja yang dibahas dalam rapat senat saat itu, pasalnya hal itu bersifat internal.

Rapat senat tersebut berlangsung dari pagi hingga menjelang sore. Berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa, ada keputusan yang disepakati. Yakni surat keputusan senat UPR Nomor 42/Senat-UPR/2022 tentang susunan panitia pemilihan rektor UPR.

Dalam surat tersebut, senat menugaskan Prof Dr Joni Bungai MPd sebagai ketua dan wakilnya adalah Prof Dr Maria A Luardini MA, sekretaris Prof Dr I Nyoman Sudyana MSc dan wakil Sekretaris Prof Dr Bambang S Laut MSc. (rul/abe)