PALANGKA RAYA – Satlantas Polresta Palangka Raya secara rutin melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong.
Upaya sosialisasi itu dilakukan terhadap pelaku usaha bengkel di wilayah Kota Palangka Raya, Minggu (6/2/2022) pagi.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Feriza Winanda Lubis, menuturkan pihaknya gencar melakukan berbagai upaya untuk meminimalkan pengunaan knalpot brong, mulai dari sosialisasi, pencegahan hingga penindakan
“Penggunaan knalpot bising atau dikenal dengan istilah knalpot brong, tidak selayaknya digunakan pada jalanan umum karena sangat mengganggu para pengguna jalan yang tentunya berimbas pada terganggunya kondisi Kamseltibcar lalu lintas,” terang Feriza.
Dirinya melanjutkan, aturan penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang wajib dipatuhi oleh para pengendara.
“Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalanan umum diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk juga hal kebisingan suara yang tertera pada pasal didalamnya,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh element khsuusnya anak-anak muda di Kota Palangka Raya untuk mewujudkan kamseltibcar lantas.
“Mari bersama-sama mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas atau disingkat kamseltibcar lantas di Kota Palangka Raya dengan mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak menggunakan knalpot brong,” tandasnya. (rdo/cen)